News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

New Normal, Komnas PA Minta Pemerintah Tak Mengubah Kebijakan Belajar di Rumah

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Siswa belajar dari rumah didampingi orangtua. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan skenario dan protokol kesehatan untuk memulai  kenormalan baru (new normal) di sejumlah sektor.

Satu di antaranya yakni belajar mengajar di tengah wabah virus corona (Covid-19). 

Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pemerintah untuk tidak mengubah kebijakan anak belajar di rumah selama masih terjadi penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

"Komnas Perlindungan Anak meminta pemerintah khususnya Menteri Pendidikan (Mendiknas) untuk segera mengeluarkan penguatan tatanan normal baru disektor pendidikan bahwa belajar tetap di rumah saja."

"Sampai situasi sunguh-sungguh normal dan terbebas dari pandemi Covid-19," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (27/5/2020). 

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sitait (Dokumentasi Komnas Perlindungan Anak)

Sementara untuk memenuhi fasilitas anak selama belajar di rumah, Arist meminta seluruh biaya ditanggung pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

"Untuk fasilitasi kuota pulsa, internet dan fasilitas yang timbul dan berhubungan dengan proses belajar mengajar selama belajar di rumah saja, pemerintah harus bisa menjamin dan memastikan bahwa seluruh biaya ditanggung pemerintah melalui program dana BOS," tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Arist menyebut Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Dhanang Sasongko juga telah mendukung rencana tersebut.

"Yang terpenting adalah bagaimana memastikan pengawasan dari pelaksanaan di lapangan," ujar Arist. 

Di sisi lain, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak ini juga meminta Kementerian Pendidikan dapat memastikan para guru memiliki kemampuan melaksanakan kebijakan normal baru dari rumah.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bersama Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Dhanang Sasongko serta Komisioner Penguatan Kelembagaan dan Jaringan Kerja Perlindungan Anak di Indonesia, M. Uut Lufti (Dokumentasi Komnas Perlindungan Anak)

"Ini untuk proses menjalankan tatanan normal baru menghadapi pandemi Covid 19 di sektor pendidikan," sambungnya. 

Sehingga Arist mengungkapkan kehadiran pemerintah dalam situasi darurat ini menjadi faktor penting dalam keberlanjutan proses belajar dan mengajar serta hak anak atas pendidikan selama menghadapi serangan Covid-19. 

"Kebijakan sektor pendidikan juga harus bersiap dan waspada terhadap kemungkinan serangan virus corona kedua," ujarnya. 

Lebih lanjut, Arist menuturkan adanya kedisiplinan anak dalam mematuhi protokol kesehatan dapat menyelamatkan anak dari virus tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini