TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan, rumah ibadah akan kembali dibuka saat penerapan tatanan new normal.
Namun, keputusan dari Kementerian Agama ini akan dilakukan secara bertahap.
Adapun pelaksanaannya juga akan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Secara bertahap, kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali, dengan tetap menaati prosedur tatanan new normal," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (27/5/2020).
Fachrul Razi melanjutkan, keputusan tersebut untuk mengobati kerinduan dari masyarakat terhadap rumah ibadah masing-masing agama.
"Manfaatnya, menjawab kerinduan umat kepada rumah ibadah. Kedua, untuk memperoleh pahala dengan ibadah secara berjemaah," katanya.
Selain itu, masyarakat Indonesia juga harus membuat spiritualnya kuat.
"Ketiga, menguatkan upaya spiritual. Enggak mungkin upaya lahir saja tanpa upaya spiritual yang kita kuatkan," tambahnya.
Baca: New Normal di Lingkungan Kerja, Praktisi Kesehatan Sarankan Rapat Online dan Kurangi Kertas
Baca: Cegah Gelombang Kedua Covid-19 Saat New Normal, Airlangga Hartarto Jelaskan Peran Penting TNI-Polri
Baca: Hadapi New Normal, Megawati Minta Kadernya Gerakkan Hidup Sehat dan Menanam
Kementerian Agama juga memberi apresiasi pada daerah yang telah menurunkan angka penularan virus corona.
"Memberi reward bagi daerah yang berhasil menekan angka penularan Covid-19."
"Memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis," terang dia.
Mengenai peraturan yang akan diterapkan, ia menyebut hanya rumah ibadah yang aman dari virus corona yang boleh digunakan.
Selain itu, juga harus ada rekomendasi dari camat atau pejabat yang berwenang di lokasi rumah ibadah tersebut.
"Pelaksanaannya, itu hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19."