News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Rumah Ibadah akan Kembali Dibuka saat New Normal, Menag Sampaikan Manfaat hingga Syaratnya

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Fachrul Razi menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan, rumah ibadah akan kembali dibuka saat penerapan tatanan new normal.

Namun, keputusan dari Kementerian Agama ini akan dilakukan secara bertahap.

Adapun pelaksanaannya juga akan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Secara bertahap, kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali, dengan tetap menaati prosedur tatanan new normal," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (27/5/2020).

Fachrul Razi melanjutkan, keputusan tersebut untuk mengobati kerinduan dari masyarakat terhadap rumah ibadah masing-masing agama.

"Manfaatnya, menjawab kerinduan umat kepada rumah ibadah. Kedua, untuk memperoleh pahala dengan ibadah secara berjemaah," katanya.

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020) (Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta)

Selain itu, masyarakat Indonesia juga harus membuat spiritualnya kuat.

"Ketiga, menguatkan upaya spiritual. Enggak mungkin upaya lahir saja tanpa upaya spiritual yang kita kuatkan," tambahnya.

Baca: New Normal di Lingkungan Kerja, Praktisi Kesehatan Sarankan Rapat Online dan Kurangi Kertas

Baca: Cegah Gelombang Kedua Covid-19 Saat New Normal, Airlangga Hartarto Jelaskan Peran Penting TNI-Polri

Baca: Hadapi New Normal, Megawati Minta Kadernya Gerakkan Hidup Sehat dan Menanam

Kementerian Agama juga memberi apresiasi pada daerah yang telah menurunkan angka penularan virus corona.

"Memberi reward bagi daerah yang berhasil menekan angka penularan Covid-19."

"Memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis," terang dia.

Mengenai peraturan yang akan diterapkan, ia menyebut hanya rumah ibadah yang aman dari virus corona yang boleh digunakan.

Menteri Agama Fachrul Razi berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, juga harus ada rekomendasi dari camat atau pejabat yang berwenang di lokasi rumah ibadah tersebut.

"Pelaksanaannya, itu hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini