Sebelumnya, mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai SGD (Dollar Singapura) 19.000 dan SGD 38.350 atau sekitar Rp 600 juta terkait permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/5/2020).
Wahyu didakwa bersama-sama dengan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan anggota Bawaslu RI.
"Terdakwa I (Wahyu Setiawan,-red) selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 yang menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima melalui perantara Terdakwa II (Agustiani Tio Fridelina,-red) secara bertahap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,3 ribu atau setar Rp 600 juta," kata Takdir Suhan, JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).
Upaya suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.
Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.