TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi Covid-19.
Tuntutan Ruslan disampaikan lewat rekaman video.
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," ujar Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).
"Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," katanya. Ruslan menyebarkan video rekaman tuntutannya melalui aplikasi whatsapp.
Baca: Ruslan Buton Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka.
Baca: Detik-detik Penangkapan Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Legowo Mundur
Ruslan, menurut Ramadhan, membuat rekaman tersebut pada 18 Mei 2020. Ramadhan mengatakan, Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan handphone-nya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp "Serdadu Ekstrimatra".
"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," katanya.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tuntut Jokowi Mundur di Tengah Pandemi, Pecatan TNI AD Terancam Pasal Berlapis
Sepak Terjang Ruslan
Nama Ruslan Buton mendadak jadi perbincangan setelah video narasinya viral di media sosial youtube, instagram, facebook hingga whatsapp (WA).
Dalam video tersebut Ruslan Buton membacakan surat terbukanya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Salah satu isi surat terbuka Ruslan Buton adalah meminta jokowi mundur dari jabata presiden.
Sontak surat terbuka tersebut menuai reaksi beragam dari sejumlah kalangan, ada yang pro, ada yang kontra.
Baca: Detik-detik Penangkapan Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Legowo Mundur
Hampir sepekan setelah video itu viral, ruslan Buton dijemput tim gabungan TNI-Polri.