News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Perusahaan Diminta Bikin SOP Pencegahan Corona, Kesehatan Karyawan Wajib Dipantau

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NEW NORMAL - Dalam persiapan New Normal, Mal Ciputra Semarang menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung dengan menerapkan social distancing dan pengukuran suhu tubuh pengunjung untuk meminimalisir resiko penularan virus covid-19. Petugas yang berinteraksi dengan pengunjung juga dilengkapi face shield, Jumat (29/05/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran virus corona kepada karyawannya.

Kartini mengatakan edukasi adalah hal yang penting, karena selama ini banyak karyawan yang tidak mengerti tentang pencegahan penularan corona.

Baca: Viral Postingan FB Jual Sembako Bantuan Covid-19, Pelaku Curhat Putus Sekolah & Harus Menafkahi Ibu

Perusahaan dapat bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat dalam memberikan edukasi terkait Covid-19.

"Tempat kerja harus melakukan sosialisasi dan edukasi pekerja terkait karena seringkali kita sering kali menemukan para pekerja kurang paham," ucap Kartini.

NEW NORMAL - Dalam persiapan New Normal, Mal Ciputra Semarang menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung dengan menerapkan social distancing dan pengukuran suhu tubuh pengunjung untuk meminimalisir resiko penularan virus covid-19. Petugas yang berinteraksi dengan pengunjung juga dilengkapi face shield, Jumat (29/05/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Perusahaan juga dapat berkoordinasi dengan dinas kesehatan jika terdapat karyawan yang sakit atau menunjukan gejala tertular virus corona.

"Mereka juga harus melakukan laporan atau berkoordinasi ketika pekerjanya sakit, atau tempat kerja itu ada tamu yang sakit. Itu perlu dikoordinasikan," kata Kartini.

Baca: Tiga Pemain Belanda yang Buka Peluang Bela Timnas Indonesia

Seperti diketahui, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
(fahdi/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini