Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran virus corona kepada karyawannya.
Kartini mengatakan edukasi adalah hal yang penting, karena selama ini banyak karyawan yang tidak mengerti tentang pencegahan penularan corona.
Baca: Viral Postingan FB Jual Sembako Bantuan Covid-19, Pelaku Curhat Putus Sekolah & Harus Menafkahi Ibu
Perusahaan dapat bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat dalam memberikan edukasi terkait Covid-19.
"Tempat kerja harus melakukan sosialisasi dan edukasi pekerja terkait karena seringkali kita sering kali menemukan para pekerja kurang paham," ucap Kartini.
Perusahaan juga dapat berkoordinasi dengan dinas kesehatan jika terdapat karyawan yang sakit atau menunjukan gejala tertular virus corona.
"Mereka juga harus melakukan laporan atau berkoordinasi ketika pekerjanya sakit, atau tempat kerja itu ada tamu yang sakit. Itu perlu dikoordinasikan," kata Kartini.
Baca: Tiga Pemain Belanda yang Buka Peluang Bela Timnas Indonesia
Seperti diketahui, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
(fahdi/tribunnetwork/cep)