TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kementerian Kesehatan, Kartini Rustandi meminta masing-masing perusahaan membuat prosedur standar atau SOP untuk pencegahan corona di tempat kerja.
SOP tersebut harus berpedoman pada Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi yang diterbitkan Kemenkes.
"Satu hal panduan yang dibuat Kemenkes ini harus diimplementasikan di tempat kerja. Masing-masing tempat kerja harus menyusun SOP atau protokol yang lebih membumi lagi sesuai dengan kondisi tempat kerja," ujar Kartini di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Menurut Kartini, setiap perusahaan harus membuat aturan yang sesuai dengan rutinitas serta jenis sektor usaha yang dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona antar karyawan.
Setia perusahaan juga harus melihat besar kecil risiko penularan di tempat kerja.
"Untuk menetapkan ini harus mempertimbangkan dengan baik, jenis pekerjaan yang di tempat kerja itu," ucap Kartini.
Baca: Polemik R-Perpres Pelibatan TNI, Leading Sector Penegakan Hukum adalah Polri, Bukan TNI
Selain itu, perusahaan yang memiliki pelanggan juga harus mempertimbangkan SOP untuk pencegahan corona. Serta berdasarkan pertimbangan pembagian jumlah shift kerja.
"Harus dilihat serta risiko kesehatan pekerjanya. Ada shift pagi, siang, malam atau juga yang pekerjaannya usianya masih muda atau tidak. Ini mempunyai risiko kesehatan yang berbeda," kata Kartini.
Perusahaan juga harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Kartini meminta perusahaan rutin melakukan pengawasan terhadap lingkungan tempat kerja.
Pantau Karyawan
Kartini Rustandi mengatakan, perusahaan harus rutin mengawasi kondisi kesehatan karyawannya yang bekerja langsung dari kantor. Pemantauan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus corona antar karyawan.
Baca: Remaja di Lampung Unggah Foto Syur Pacarnya yang Masih Berusia 13 Tahun Hanya Gara-gara Cekcok
"Perusahaan harus melakukan pemantauan kesehatan tempat pekerjaan secara proaktif dan rutin. Apakah dia melihat ada yang demam atau flu atau adakah yang sering nggak masuk," ujar Kartini di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Menurut Kartini, sebaiknya perusahaan memiliki pengawas yang khusus memantau kondisi kesehatan karyawannya.
"Paling tidak di perkantoran, misalnya di perkantoran pemerintah ada di bagian kepegawaian dan bagian umum yang harus mempersiapkan ini," ucap Kartini.
Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran virus corona kepada karyawannya.
Kartini mengatakan edukasi adalah hal yang penting, karena selama ini banyak karyawan yang tidak mengerti tentang pencegahan penularan corona.
Baca: Viral Postingan FB Jual Sembako Bantuan Covid-19, Pelaku Curhat Putus Sekolah & Harus Menafkahi Ibu
Perusahaan dapat bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat dalam memberikan edukasi terkait Covid-19.
"Tempat kerja harus melakukan sosialisasi dan edukasi pekerja terkait karena seringkali kita sering kali menemukan para pekerja kurang paham," ucap Kartini.
Perusahaan juga dapat berkoordinasi dengan dinas kesehatan jika terdapat karyawan yang sakit atau menunjukan gejala tertular virus corona.
"Mereka juga harus melakukan laporan atau berkoordinasi ketika pekerjanya sakit, atau tempat kerja itu ada tamu yang sakit. Itu perlu dikoordinasikan," kata Kartini.
Baca: Tiga Pemain Belanda yang Buka Peluang Bela Timnas Indonesia
Seperti diketahui, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
(fahdi/tribunnetwork/cep)