News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskusi Pemberhentian Presiden Adalah Kegiatan Ilmiah, Mahfud MD Minta Laporkan Pelaku Teror

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong korban teror diskusi mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM untuk melapor.

Kegiatan diskusi membahas tema pemberhentian presiden ditinjau dari sistem ketatanegaraan sedianya digelar pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 wib.

Namun penyelenggara diskusi yakni pihak Constitusional Law Society (CLS) UGM membatalkan acara tersebut.

Baca: KontraS: Teror Diskusi UGM Tunjukkan Orde Baru Hanya Berubah Rupa

Baca: Teror Diskusi UGM, Komnas HAM: Jika Dibiarkan Berpotensi Ancam Kebebasan Sipil dan Akademik

Presiden CLS UGM Aditya Halimawan mengungkap sejumlah pesan masuk melalui aplikasi Whatsapp yang disebut sebagai upaya teror terhadap acara tersebut.

Acara diskusi kemudian dibatalkan karena alasan situasi yang tidak kondusif.

Dilansir Kompas.com, Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto menyatakan bahwa teror itu termasuk ancaman pembunuhan yang disampaikan orang tak dikenal terhadap panitia dan seluruh anggota keluarganya.

"Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas CLS," ucap Sigit Riyanto dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Sigit, bentuk ancaman yang diterima beragam, mulai dari pengiriman pemesanan makanan ojek daring, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.

Pemberhentian PresidenAda Aturannya

Menurut Mahfud MD, pemerintah tak melarang kegiatan diskusi dan pelaku teror itu bisa dilaporkan ke polisi.

Isu makar yang berkembang di media sosial tidak benar menurut hukum.

"Saya katakan ke aparat ngapain takut, biarkan saja diskusi. Kalau ada makar akan ketahuan di situ. Cara-cara menjatuhkan presiden itu sudah ada aturannya baik menurut UUD maupun UU," kata Mahfud MD dalam dilansir Kompas TV, Minggu (31/5/2020).

Sehingga menurut Mahfud MD, siapapun tidak perlu takut atas kegiatan tersebut karena kegiatan diskusi ketatanegaraan mengenai pemberhentian presiden itu adalah kegiatan ilmiah.

Mahfud MD juga sempat berkomunikasi dengan pihak rektorat UGM dan diketahui tak ada larangan dari pihak rektorat UGM.

Mahfud MD menyesalkan kesan yang beredar, seakan-akan pembatalan diskusi sebagai imbas dari tindakan pemerintah.

Menko Polhukam juga menjelaskan telah menghubungi aparat keamanan dan menyatakan tak ada pelarangan kegiatan diskusi.

Mahfud meminta pihak yang diteror untuk melaporkan pelaku teror. "Kalau ada orangnya laporkan ke saya," kata Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini