News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minta Driver Ojol Tak Perlu Resah, Igun: Polemik Larangan Ojol Saat 'New Normal' Telah Diselesaikan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OJOL TUNGGU ORDERAN - Ojek onlen (ojol) menunggu orderan di taman pembatas jalan di Jalan Prof Satrio, Casablangka, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020). Para Ojol berharap Mall-mall dan pusat perkantoran segera buka kembali agar pendapatan mereka pulih kembali.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono meminta para pengemudi ojek online (ojol) tidak lagi resah terkait isu pelarangan ojek beroperasi saat 'normal baru'.

Menurut dia, pihaknya telah memastikan polemik soal Keputusan Mendagri terkait 'Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman bagi ASN Lingkup Kemendagri dan Pemda', menyangkut boleh tidaknya ojol beroperasi, telah diselesaikan.

Di fase 'kenormalan baru' ojek juga bisa kembali membawa penumpang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca: Ojol akan Demo ke Istana jika Tak Boleh Bawa Penumpang, Kemendagri: Kepmen Ini Tak Larang Beroperasi

Baca: Kemendagri Bantah Larang Ojol Beroperasi

Baca: Jika Tak Diperbolehkan Angkut Penumpang saat New Normal, Ojol Bakal Demo ke Istana Negara

“Kami, Garda Indonesia akan menyampaikan hal ini kepada teman-teman ojek online yang ada di seluruh Indonesia bahwa polemik yang ada sudah berakhir dan sudah diselesaikan, semoga kita ojek online pada fase new normal bisa kembali membawa penumpang sesuai harapan,” ujar Igun dalam keterangannya, Minggu (31/5/2020).

Garda Indonesia telah menemui Sekjen Kemendagri terkait polemik larangan ojol saat new normal pagi tadi.

Igun menyampaikan apresasi kepada Mendagri dan jajarannya yang telah bergerak cepat mengakhiri polemik yang membuat terjadinya kesalahpahaman itu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendagri, kepada Kemendgari juga yang telah merespon cepat atas polemik yang ada ini, sehingga kita semua dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 842 Tahun 2020.

Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori mengakui keterangan dalam Kepmen itu bisa disalah tafsirkan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori.

Poin krusial yang menjadi kesalahpahaman disebutnya tidak menjadi kewenangan Mendagri.

Di samping itu, keputusan tersebut hanya berlaku terbatas bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda saja, bukan untuk masyarakat secara luas.

“Sebetulnya dari sisi tujuannya sama sekali tidak ada kewenangan Mendagri untuk melarang operasi ojol atau ojek konvensional itu ya, kemarin memang di situ ada satu sedikit saja barangkali yang perlu kita luruskan itu soal pemakaian helm bersama, itu saja. Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” tegas Hudori.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini