TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah adanya larangan operasional ojek online (ojol) ataupun konvensional saat pandemi virus corona.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Ia menegaskan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020, memang ada panduan bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menyongsong kehidupan new normal.
Namun, dalam keputusan menteri tersebut tidak ada larangan bagi ojek online untuk beroperasi.
Menurutnya, kepmen tersebut hanya imbauan untuk mencegah kemungkinan terpapar virus corona.
"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19."
"Dalam menggunakan transportasi umum khususnya ojek, baik ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama."
"Lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," ujarnya, dalam keterangan tertulis Kemendagri, Minggu (31/5/2020).
Baca: Foto-foto Cantiknya Kowad Anak Driver Ojol, Pernah Dibully Tapi Dipuji Istri KSAD Andika Perkasa
Baca: Buruh, Driver Ojol Pernah Bernasib Sama dengan Ruslan, Ditangkap karena Hina Presiden Saat Pandemi
Baca: Nikita Mirzani Beri Uang Segepok pada Ojol Kehilangan Motor: Harus Banyak kalau Ngasih Rezeki Orang
Kemendagri tak mengatur operasional ojek online atau konvensional yang merupakan wewenang dari Kementerian Perhubungan.
Kemendagri pun akan melakukan revisi dan perbaikan, setelah adanya salah tafsir dari sejumlah pihak.
Menurutnya, dalam Kepmen tersebut penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama.
Sebab, penggunaan helm bersama pada ojek dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19.
"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," tegas Bahtiar.
Ia menyebut, Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak ojek online atau ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional.
Baca: Asosiasi Ojol Buat Protokol Bonceng Penumpang Untuk Bersiap Hadapi New Normal, Bawa Helm Sendiri
Baca: Reaksi Polisi Lihat Pria Pasrah Dapat Order Ternyata Fiktif, Bikin Sang Driver Ojol Tak Sedih Lagi
Baca: Menuju New Normal, Ini Protokol Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Pengemudi Ojol