News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ruslan Buton Ditangkap

Ruslan Buton Ditahan di Rutan Bareskrim Hingga 17 Juni 2020

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruslan Buton, tersangka kasus ujaran kebencian kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim selama 20 hari ke depan sejak Jumat (29/5/2020) hingga 17 Juni 2020.

"Ya, sudah ditahan di (Rutan) Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/5/2020) dikutip dari Kompas.com.

Argo mengatakan, Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Kasus Ruslan kini ditangani Bareskrim Polri.

Sementara, Polda Sultra dan jajaran hanya membantu dalam penangkapan.

Ruslan Buton ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020.

Kemudian, rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Ruslan Buton (Capture Facebook)

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri.

Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.

Ruslan Buton (Capture Facebook)

Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.

Ketika menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari tiga matra, darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ruslan Buton Ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 Hari"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini