TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN DPR RI menilai ambang batas 4 persen yang ada saat ini sudah baik.
Menurut Wakil Ketua fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, ambang batas tersebut tidak perlu dinaikkan lagi.
Sebab, jika dinaikkan dikhawatirkan dapat mengurangi prinsip representasi dan keterwakilan.
Akan ada banyak suara pemilih yang tidak bisa ditukar dengan kursi di parlemen.
"Bayangkan kalau 7 persen, berapa kursi DPR yang akan melayang? Berapa suara masyarakat yang tidak bisa dikonversi dengan kursi? Jumlahnya bisa mencapai 40 kursi. Tentu itu tidak sedikit. Suara rakyat untuk memilih itu akan hilang dan diganti oleh partai-partai lain yang kebetulan suaranya lebih banyak," kata Saleh kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Saleh mengatakan ambang batas parlemen yang ada di dalam draf RUU Pemilu harus dibahas dan dikaji lebih dalam lagi karena yang tertulis di dalan draf itu belum final.
Fraksi-fraksi juga belum diminta pandangannya. Begitu pula masyarakat juga belum didengar masukan dan aspirasinya.
"Undang-undang itu akan mengikat seluruh masyarakat. Karena itu, dalam setiap pembuatan Undang-undang sudah semestinya mendengar masukan dan aspirasi masyarakat. Menurut saya, semakin banyak kepentingan masyarakat yang terakomodir, maka Undang-undang tersebut juga akan semakin baik. Karena itu tidak perlu buru-buru. Masih cukup waktu untuk mendengar dan menerima masukan dari masyarakat luas," ucapnya.
Dalam konteks itu, PAN mengajak semua pihak untuk mendiskusikan kembali ambang batas ini.
Semangatnya adalah kebersamaan. Kalaupun ada niat penyederhanaan, tetapi tidak boleh melenceng jauh untuk menghabisi partai-partai tertentu.
Baca: Puan Maharani: Kita Butuh Gotong-royong Berskala Besar Hadapi Covid-19, Begini Caranya
"Kalau konsep penyederhanaan itu, saya kira semuanya memahami. Dan itu sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan, dalam setiap pembahasan UU pemilu, hal itu dilakukan. Agar lebih akomodatif, alangkah indahnya jika ambang batas itu tidak dinaikkan lagi," pungkasnya.
Diketahui, kenaikan ambang batas parlemen masuk dalam draf revisi UU Pemilu.
Partai Golkar dan NasDem mengusulkan ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen dari saat ini sebesar 4 persen.
Sementara itu, PDI Perjuangan mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Selain itu, PDIP juga meminta penerapan ambang batas parlemen dilakukan berjejang di tingkat provinsi kabupaten/kota.