"Syarat yang ada ialah terpenuhinya asas iktikad baik dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan keputusan apa yang dimuat dalam perppu," tutur Arsul.
"Juga apakah secara nyata ada-tidaknya pengabaian dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya. Jadi pasal itu bukan tameng bagi pejabat fiskal dan moneter yang tidak bisa ditembus," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.comĀ https://nasional.kompas.com/read/2020/05/04/10531891/ppp-tuntutan-mati-dalam-korupsi-bencana-covid-19-tak-bisa-serampangan
BERITA REKOMENDASI