Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum, Ade Nugroho menilai bahwa persoalan hukum harus dituntaskan dan dibuktikan secara hukum.
Satu di antaranya adalah kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Muhammad Said Didu kepada Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), di mana kasus tersebut masih berjalan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Mabes Polri.
"Terkait masalah perkara pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Said Didu kepada LBP adalah murni perkara hukum," kata Ade Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Apalagi kata Ade, sampai saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polisi dan sudah dipanggil saksi terkait dengan perkaranya.
Artinya, polisi sudah mengantongi bukti untuk melanjutkan prosesnya ke tahap penyelidikan dan sebagainya.
"Laporan sudah diterima oleh Bareskrim, ini berarti unsur-unsurnya sudah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Laporan tersebut juga sudah didukung dengan bukti-bukti yang valid," ucapnya.
Maka ketika ada perkara hukum, penyelesaiannya harus berdasarkan proses hukum yang berjalan, bukan malah menjadi kegaduhan publik yang tidak menentu, termasuk di ranah sosial media.
Baca: Terbongkar Alasan Reino Baru Laporkan Kasus Syahrini, Ternyata Tak Begitu Paham dengan Gosip
Oleh karena itu, Ade mengharapkan agar masyarakat tidak melakukan provokasi di media sosial yang justru menciptakan kegaduhan baru.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, agar jangan sampai terprovokasi dan terpolitisasi dengan persoalan tersebut," ujarnya.
Ade juga menyayangkan banyaknya konten hoaks dan provokatif yang muncul dewasa ini di media sosial, termasuk video-video di Youtube dengan tujuan melakukan serangan secara subyektif atau personal.
"Belakangan ini banyak sekali informasi dan berita hoaks dan provokatif beredar secara masif di berbagai media sosial dan Youtube terkait persoalan tersebut yang sengaja dibuat dan disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," katanya.
Secara keseluruhan, seharusnya publik mempercayakan proses hukum kasus antara Said Didu dengan Luhut oleh aparat kepolisian secara profesional tanpa adanya intervensi yang justru mengaburkan unsur keadilan.
Baca: Adik Syahrini Bongkar Pertemuan dengan Luna Maya, Akui Terima Pertanyaan Soal Reino Barack Ini
"Kita semua harus mempercayakan masalah tersebut kepada penegak hukum, karena saat ini masalah tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian," ucap dia.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan polisi oleh kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan yang notabane adalah Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kasus tersebut bermula tatkala Said Didu membuat sebuah video yang tersebar di YouTube dengan judul “MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang.” Tak disangka video itu ternyata diketahui Luhut.
Melalui juru bicaranya yakni Jodi, Luhut meminta Said Didu untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2×24 jam. Jika tidak mengindahkan somasi tersebut, maka pihak Luhut akan menempuh jalur hukum.
Seusai itu, Said Didu pun sempat menyampaikan klarifikasinya melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Luhut. Jodi mengatakan bahwa surat itu sudah dibaca oleh Luhut namun tanpa memberikan komentar apapun.
Baca: Ribuan Orang di London dan Jerman Bergabung dengan AS Memprotes Kematian George Floyd
Berdasar surat pemanggilan Nomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020, Said Didu akan diperiksa dengan status sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut yang dilayangkan oleh seorang advokat bernama Arief Patramijaya.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu diminta hadir dalam pemeriksaan pada hari Senin 4 Mei 2020.
Saat pemanggilan pertama, Said Didu mangkir dan minta penjadwalan ulang dengan dalih adanya Covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kemudian pada tanggal 11 Mei 2020, Said Didu dijadwalkan ulang untuk menghadiri agenda pemeriksaan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dan sayangnya, sempat ia menyatakan siap menghadiri pemeriksaan justru Said Didu kembali mangkir dan mengutus kuasa hukumnya yakni Letkol PCM (purn) Helvis untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan, namun dimohon agar agenda pemeriksaan tersebut digelar di kediaman Said Didu.
Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2020, Said Didu didampingi para kuasa hukumnya akhirnya bersedia hadir memenuhi panggilan tim penyidik dari Dittipid Siber Bareskrim Mabes Polri.
Baca: Bupati Wonogiri: Kami Sudah Zero Covid-19 Sejak Empat Hari Lalu
Atas dasar itu, Ade Nugroho pun mengajak semua pihak untuk tetap tenang dan menunggu saja hasil proses penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri tanpa mengindahkan propaganda yang justru tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum di dalam kasus tersebut.
"Jadi kita tunggu hasil kepolisian bekerja, biarkan proses penegakan berjalan dengan baik, tanpa ada intervensi dari siapapun dan pihak manapun juga," kata dia.