News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

SE Soal Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Bukan Berarti Kelonggaran Protokol Kesehatan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Juru bicara Kemenag, Oman Fathurahman mengatakan surat edara tersebut untuk membantu masyarakat beribadah, namun tetap aman dari risiko penularan Covid-19.

Dia menegaskan pedoman ini bukan bertujuan untuk pelonggaran protokol kesehatan.

"Oleh karenanya, tujuannya adalah bagaimana masyarakat, umat beragama khususnya bisa tetap melakukan kegiatan keagamaannya, tapi pada saat yang sama itu bukan berarti kelonggaran protokol kesehatan," ungkap Oman seperti dilansir dari laman Kemenag, Senin (1/6/2020).

Menurut Oman, pemerintah ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa pandemi global Covid-19 yang telah melanda dunia termasuk Indonesia bukanlah suatu hal yang dapat dilalui dalam waktu singkat.

Oman mengatakan pemerintah memberikan panduan dalam beraktivitas di masa pandemi agar terhindar dari penularan virus corona.

"Masyarakat perlu panduan kan untuk hidup membiasakan protokol kesehatan ini dalam kegiatan keagamaannya. Kita menciptakan budaya baru, yang sebelum ini agak kurang terbiasa untuk dilakukan," tutur Oman.

Baca: Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Berikut Syarat hingga Cara Buat Akunnya

Menurutnya rumah ibadah harus menjadi contoh penegakan disiplin dalam mencegah penyebaran virus corona.

"Kita ingin rumah ibadah itu harus menjadi contoh yang baik, dalam penanganan covid-19 di dalam penegakan disiplin protokol kesehatan," kata Oman.

Seperti diketahui, dalam surat edarannya, Kemenag mewajibkan rumah ibadah untuk meminta surat keterangan aman dari corona kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang ada di daerah masing-masing.

Surat keterangan dari gugus tugas dapat dicabut jika terjadi kasus penularan corona di rumah ibadah tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini