News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ade Armando Minta Respon Pemuda Muhammadiyah Jateng soal Pernyataan Din Syamsuddin

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ade Armando saat ditemui di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando meminta Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah yang mensomasinya untuk menanggapi pernyataan Din Syamsudin.

Ade merujuk pada pernyataan Din Syamsudin tentang pemerintah Indonesia memenuhi syarat untuk dimakzulkan.

Baca: Di Tengah Pandemi Covid-19, Wabah Ebola Kembali Muncul di Kongo, Bagaimana Gejala dan Penyebarannya?

Pernyataan itu, menurut Ade, diungkap Din Syamsuddin dalam webinar 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19'.

Ade menilai Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah harus menanggapi pernyataan Din Syamsudin tersebut.

Karena baginya pernyataan itu menyebabkan semua pihak mempertanyakan kapasitas Din Syamsuddin sebagai tokoh yang diteladani di Muhammadiyah.

"Saya tidak akan menarik pernyataan bahwa pak Din itu dungu. Saya justru ingin mempertanyakan sikap Pemuda Muhammadiyah kalau seniornya dan orang yang diteladani di Muhammadiyah mengatakan hal seperti itu, apakah itu pantas. Jadi Pemuda Muhammadiyah juga harus memberikan respon terhadap itu," ujar Ade, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (1/6/2020).

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Andika Budi Riswanto angkat bicara soal hal tersebut.

Andika menilai bahasa pemakzulan memang sudah ada di UUD 1945 tanpa harus disinggung Din Syamsuddin.

Baca: Tetangga Sebut Pemilik Rumah Simprug WNI Tinggal di AS, Nurhadi Sudah 2 Bulan Ngontrak di Sana

Sehingga apa yang disampaikan Din Syamsuddin dalam diskusi tersebut sah-sah saja.

"Bahasa pemakzulan atau pemberhentian itu kan tanpa pak Din singgung juga sudah ada di UUD 1945, bahkan sudah lengkap disana. Menurut kami, ini kan diskusi keilmuan, kemudian apa yang disampaikan juga sesuai keilmuan, jadi sah saja siapa pun mau berdiskusi yang penting sesuai koridor," kata Andika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini