News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2020

Haji 2020 Batal, Bagaimana Cara Ajukan Pengembalian Setoran Biaya Haji?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rupiah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

Bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah baji (Bipih), ia akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.

Namun, mereka juga berhak untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih jika memang dikehendaki.

"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan meniadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Baca: Pemberangkatan Haji Batal, Bagaimana Nasib Calon Jemaah yang Sudah Melunasi Biaya?

"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh," kata dia.

Baca: Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat, Menag Jelaskan Setoran Pelunasan Bipih hingga Posko Komunikasi

Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Seandainya pun jemaah ingin menarik kembali setoran pelunasan Bipih mereka, Fachrul menjamin hal itu dapat dilakukan dengan mudah.

Baca: Jamaah Haji yang Gagal Berangkat Tahun Ini dan Sudah Setor Bipih Dijanjikan Berangkat Tahun Depan

"Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

Berikut prosedur pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020:

Baca: Jemaah Haji Tahun Ini Batal Berangkat karena Corona, Berikut Catatan Sejarah Gangguan Ibadah Haji

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota dengan menyertakan:

a. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih

b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya

c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

d. Nomor telepon yang bisa dihubungi

2. Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag kabupaten/kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji.

3. Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada apilkasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dinyatakan lengkap dan sah.

4. Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag provinsi.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

7. BPS Bipih menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmask transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Apabila jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi selama kuota haji Indonesia masih tersedia.

DPR: Menag langgar UU

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebut Menteri Agama Fachrul Razi telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal tersebut disampaikan Yandri setelah Menteri Agama mengumumkan pembatalan ibadah haji pada tahun ini, tanpa melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.

"Menteri Agama tidak tahu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Jelas itu, tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," kata Yandri saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).

"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang tidak siap," sambung Yandri.

Yandri menjelaskan, segala sesuatu persoalan haji sudah seharusnya dibicarakan dengan DPR, untuk mencari solusi secara bersama dalam menghadapi calon jemaah haji pada tahun ini.

"Jadi harus bersama-sama DPR memutuskan batal atau tidak. Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana? Berarti kan pemerintah tidak bertanggung jawab dong," ujar Yandri.

Politikus PAN itu mengaku, dalam pengumuman batalnya ibadah haji pada tahun ini tidak disampaikan Menteri Agama ke Komisi VIII DPR sebagai mitra kerjanya.

"Padahal kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis tanggal 4 Juni pukul 10.00 WIB, atas izin pimpinan DPR untuk rapat dengan Menteri Agama," ujarnya.

Sempat ada opsi 50 persen

Sebelum pembatalan ini ternyata pemerintah telah menetapkan beberapa opsi pemberangkatan haji sambil menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi.

Baca: Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2020, Ini Catatan Sejarah soal Musibah saat Penyelenggaraan Haji

Opsi ini diambil setelah dikaji tim Pusat Krisis Haji 2020.

"Tim ini telah menyusun dokumen lengkap skenario mitigasi pelanggaran ibadah haji yang disusun mengikuti perkembangan dan dinamika Covid-19 baik di tanah air dan Arab Saudi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Saat itu, tim mengeluarkan tiga opsi yakni, penyelenggaran haji dengan normal sesuai kuota, pembatasan kuota, dan pembatalan pembatalan haji.

Fachrul mengatakan bersamaan dengan waktu tersebut, pemerintah tetap melaksanakan sejumlah layanan haji, di antaranya manasik secara daring dan pelunasan Bipih.

Pemerintah juga tetap mempersiapkan layanan akomodasi transportasi dan katering

"Hanya saja belum dilakukan pembayaran sesuai pertimbangan keamanan dan juga atas permintaan dari Arab Saudi," tutur Fachrul.

Akhirnya pada bulan Mei, Kemenag memutuskan untuk mematangkan dua opsi saja karena waktu semakin mepet dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Mengingat saat itu, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 26 Juni adalah jadwal pemberangkatan pertama.

Keputusan tersebut hanya mengerucut pada opsi pembatalan kuota hingga 50 persen dan pembatalan.

Baca: Ade Armando: Harusnya Din Syamsuddin yang Minta Maaf ke Publik

"Masih di bulan Mei karena waktu semakin mepet, tim fokus mematangkan dua opsi saja yakni penyelenggaraan Haji dengan pembatasan, ya lebih kurang 50 persen dan pembatalan keberangkatan jemaah haji," ungkap Fachrul.

Akhirnya keputusan diambil pemerintah pada hari ini, setelah pemerintah Arab Saudi tidak kunjung memberikan kepastian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/14200751/haji-2020-batal-begini-cara-pengajuan-pengembalian-setoran-pelunasan-bipih?page=all#page3

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini