TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah terkait keputusan pembatalan haji tahun 2020 yang disebut telah menyelamatkan jemaah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan melalui press relase yang diterima oleh tim Tribunnews.com.
Komnas Haji dan Umrah mengapresiasi sikap dari Kementerian Agama, khususnya Menteri Agama, Fachrul Razi, terkait pengambilan keputusan yang berat perihal pemberangkatan jemaah haji di tahun 2020/1441 H.
Baca: Pemerintah Tak Berangkatkan Haji pada 2020, Bagaimana Nasib Jemaah yang Sudah Bayar Lunas?
Mustolih merasa Fachrul Razi telah memprioritaskan keselamatan dari para jemaah tanah air, dibandingkan kepentingan lainnya, seperti dari segi perekonomian.
Fachrul Razi juga patut diapresiasi karena telah membuat keputusan tanpa menunggu informasi resmi dari Arab Saudi.
Di mana sampai saat ini, Pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan kepastian perihal pelaksanaan ibadah haji.
Sehingga menurut Mustolih, sikap ini bisa dijadikan tanda apabila Indonesia adalah negara yang independen.
Yakni negara yang bisa menentukan sendiri keputusan menyangkut keselamatan para rakyatnya.
Indonesia sendiri merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
Hal ini juga menjadikan Indonesia sebagai negara yang mendapatkan kuota haji terbanyak.
Baca: Asosiasi Penyelenggara Haji Hormati Putusan Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji
Baca: Harusnya Keputusan Soal Haji Ditentukan Lewat Rapat Kerja Bersama
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota sebanyak 221 ribu jemaah Indonesia untuk melangsungkan ibadah haji.
Mustolih menilai, Fachrul Razi berani mengambil sikap tegas dengan keputusan yang tidak populer ini.
Karena menurut Mustolih, permasalahan haji bisa menjadi sangat sensitif di tanah air.
Banyak masyarakat yang beranggapan haji merupakan cara untuk menyempurnakan keyakinan dan ibadah.
Mustolih juga menilai, komunikasi yang terjalin antara pemerintah dengan pihak terkait bisa berjalan baik.
Hal tersebut dikarenakan keputusan pembatalan keberangkatan haji bisa dipahami oleh seluruh pihak.
Padahal keputusan tidak memberangkatkan seluruh jemaah haji memiliki beberapa dampak dan masalah lain.
Seperti adanya perbedaan pendapat dengan keputusan pemerintah, atau juga berdampak pada bidang ekonomi.
Hingga antrean keberangkatan haji yang semakin panjang dan memerlukan waktu lebih lama.
Di mana jemaah yang seharusnya berangkat haji tahun ini harus menunda hingga beberapa waktu mendatang.
Baca: Arab Saudi Belum Buka Akses Masuk, Kemenag Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia
Baca: Tidak Hanya Indonesia, Negara Lain Pun Belum Mendapat Akses Layanan Haji Dari Arab Saudi
Meski demikian, Mustolih tetap memberikan penghargaan kepada pemerintah telah mementingkan keselamatan jemaah.
Dalam press release tersebut, Mustolih juga memberikan imbauan agar pemerintah dapat memenuhi hak-hak para jemaah yang batal berangkat.
Seperti pengembalian biaya kepada jemaah yang awalnya akan digunakan untuk transportasi dan berbagai keperluan haji.
Kemudian juga berbagai dokumen penting, yakni paspor dan yang lainnya.
Komnas Haji dan Umrah berharap, adanya keputusan tersebut tidak ada calon jemaah yang merasa dirugikan.
Keputusan pemerintah ini diambil menyusul adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Bahkan tak hanya Indonesia, sejumlah negara lainya juga tengah berjuang melawan virus ini.
Begitu pun dengan Arab Saudi yang beberapa waktu lalu memutuskan untuk mensterilkan lingkungan dekat Ka'bah.
Pembatalan pemberangkatan haji ini disebutkan dalam Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadan Haji tahun 1441 H/2020.
Baca: Batalkan Ibadah Haji, Menteri Agama Diminta Menghadap DPR
Baca: Batalkan Ibadah Haji, Ketua Komisi VIII DPR Sebut Menteri Agama Langgar Undang-undang
Keputusan tersebut telah terbit dan diberitahukan pada Selasa (2/6/2020).
Keputusan ini diambil dengan mengingat berbagai pertimbangan.
Satu di antaranya adalah aspek kesehatan para calon jemaah haji dari Indonesia, serta faktor keselamatan dan keamanan terkait pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)