News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Tertangkap

KPK Akan Tindak Pihak yang Membantu Menyembunyikan Nurhadi dan Menantunya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses hukum pihak yang ikut membantu menyembunyikan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menggelar konferensi pers penangkapan Nurhadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Hanya saja, Ghufron masih belum memastikan terkait siapa pihak yang melindungi Nurhadi dan menantunya itu.

Dia mengatakan tim KPK hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak yang sengaja membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky.

Baca: KPK: Keberhasilan Penangkapan Nurhadi Merupakan Hasil Kerja Sama dengan Polri

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu, ataupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain, kalau itu benar maka diduga melanggar Pasal 21 UU No.31/1999 juncto UU No.20/2001. Maka terhadap pihak-pihak tersebut akan kami tindak menggunakan pasal tersebut,” kata Ghufron.

Selain itu, Ghufron mengatakan keberhasilan pihaknya menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono merupakan hasil kerjasama lembaga antirasuah dengan Polri.

Dia berharap, kerjasama ini bisa kembali membuahkan hasil untuk menangkap penyuap Nurhadi yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang kini masih buron.

Baca: Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono Ditahan di Rutan C1 KPK

"Penangkapan 2 orang DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atasnama HS yang diduga sebagai Pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini," ujar Ghufron.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama Rezky pada Senin (1/6/2020) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di kawasan elit Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Kronologi penangkapan Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.

Penangkapan dilakukan setelah memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.

Mulanya setelah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepada Nurhadi Cs pada 13 Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky serta satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto.

Baca: KPK Harus Kenakan Pasal Hukum untuk Pihak yang Menyembunyikan Nurhadi

“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Hingga akhirnya pihaknya bisa melacak keberadaan Nurhadi berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Pada hari senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan 2 tersangka yang berstatus DPO tersebut,” katanya.

Baca: Kronologi Penangkapan Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sempat Lakukan Upaya Paksa

Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.

”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.

Awalnya, menurut Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah.

Namun, upaya tersebut tidak dihiraukan Nurhadi.

Baca: Menilik dan Mengorek Asal Usul Rumah Mewah Tempat Persembunyian Nurhadi dan Keluarga di Simprug

Kemudian Penyidik KPK didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.

”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD (Nurhadi) dan dikamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.

Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Selama konferensi pers berlangsung, Nurhadi dan Rezky yang sudah memakai rompi oranye tahanan pun turut dipajang.

Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Ghufron, menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atasnama HS yang di duga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini.

KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.

“Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” kata Ghufron.

Mengontrak

Rumah tiga lantai yang ditempati Nurhadi dan menantunya saat proses penangkapan yang dilakukan KPK ternyata rumah kontrakan.

Rumah tersebut sudah dua bulan terakhir ini dikontrak Nurhadi dan keluarganya.

Petugas keamanan setempat menyebutkan, rumah itu disewa seorang wanita dan kemudian ditinggali bersama dua anak kecil berumur 5 tahun dan dua orang pembantu.

Ia mengatakan tak mengetahui ada Nurhadi yang ikut tinggal disana.

"Yang saya tahu rumah tersebut ditempati oleh A anak 2 orang, pembantu 2 orang dan ibu 1 orang," ungkapnya.

Pagar depan dari rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Jakarta Selatan. Di sini KPK kabarnya menangkap buronan Nurhadi. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Ia mengatakan rumah tersebut telah dikontrak selama dua bulan.

"Kurang lebih baru dua bulan tinggal di situ. Mungkin tinggal disitu ngontrak," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua RW setempat membenarkan rumah tersebut dikontrak dan ditinggali selama dua bulan terakhir.

"Iya benar, rumah tersebut dikontrak. Sudah tinggal 2 bulan," pungkasnya.

Sama seperti Nurhadi, penghuninya sebelumnya pun mengontrak rumah tersebut.

"Yang punya tinggal di Amerika. (Rumah,-red) sering dikontrakan," kata Latimah, ditemui di lokasi, Selasa (2/6/2020).

Dia mengungkapkan sebelum dibangun rumah, tempat kontrakan itu dahulunya adalah lapangan tenis.

"Sebelumnya lapangan tenis. Dibangun rumah. sudah lama berubah dari lapangan tenis," kata dia.

Semenjak Nurhadi bersama keluarganya tinggal di rumah tersebut, Latimah tidak pernah melihat penghuninya ke luar rumah.

Sesekali, dia hanya melihat beberapa orang pekerja di rumah Nurhadi keluar rumah untuk membeli makan, minum, dan rokok di warung yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumah tersebut.

Baca: Ditangkap KPK, Rumah Persembunyian Nurhadi Kini Ditinggali 2 Balita dan Pembantu

"Paling yang keluar (rumah,-red) yang kerja," kata Latimah, ditemui di sekitar lokasi, Selasa (2/6/2020).

Menurut dia, rumah yang dikontrak Nurhadi merupakan komplek perumahan.

Untuk masuk ke tempat tersebut sangat terbatas.

Baca: Rumah di Simprug Milik Nurhadi? Ini Kata KPK

Sebab, untuk masuk harus melewati akses pintu masuk di depan yang dijaga petugas keamanan.

Sehari-hari, lingkungan di sekitar rumah diduga tempat persembunyian Nurhadi itu terlihat sepi.

"Hanya yang punya rumah dan yang berkepentingan yang dapat masuk ke sini," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini