News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Tertangkap

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Nurhadi dan Menantunya, Sempat Buka Paksa Pintu Rumah

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan bahwa Tim KPK telah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), serta menantunya Rezky Herbiyono (RHE) pada Senin (1/6/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ghufron menambahkan, Penyidi KPK melakukan penahanan rutan terhadap dua tersangka tersebut sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terikait perkara di MA pada tahun 2011 hingga 2016.

"Penahanan rutan dilakukan pada dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020," ungkap Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Kompas TV, Selasa (2/6/2020).

Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan kronologis penangkapan Nurhadi dan menantunya.

Menurut Ghufron, KPK telah menetapkan DPO terhadap NHD, RHE, dan HS sejak Februari.

Baca: Menilik dan Mengorek Asal Usul Rumah Mewah Tempat Persembunyian Nurhadi dan Keluarga di Simprug

Setelah itu, penyidik KPK pun terus aktif melaksanakan pemburuan dengan dibantu pihak Polri.

"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu Polri terus melakukan pemburuan aktif melalui pencarian terhadap para DPO, antara lain dengan penggeledahan rumah di berbagai tempat, baik Jakarta maupun Jawa Timur," kata Ghufron.

Selanjutnya, Ghufron mengatakan, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan NHD dan RHE pada Senin (1/6/2020), sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK mengetahui bahwa keduanya bersembunyi di bilangan Simprug, Jakarta Selatan.

Ghufron mengatakan, Tim KPK pun segera menuju ke lokasi.

"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, pada sekitar pukul 21.30 penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan," lanjutnya.

Saat hendak melakukan penggeledahan, Ghufron mengatakan, tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersangka saat melakukan penangkapan.

Hal ini dilakukan lantaran keduanya tidak menghiraukan ketika KPK mendatangi kediamannya.

"Awalnya, tim penyidik KPK persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini