TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perburuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 bulan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, akhirnya berbuah hasil.
Penyidik KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17, Nomor 1, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Petugas keamanan di Jalan Simprug Golf 17, Jakarta Selatan, pun mengonfirmasi bila Selasa (26/6/2020) pagi di rumah tersebut sempat ada keramaian.
"Tadi pagi ada ramai-ramai di rumah Nomor 1," kata petugas keamanan tersebut, saat ditemui di lokasi, Selasa (2/6/2020).
Baca: Drama Penangkapan Nurhadi dan Menantunya di Simprug: Enggan Buka Pintu Hingga Dibuka Paksa KPK
Berdasarkan pemantauan, rumah itu terletak di komplek perumahan elite dan strategis di kawasan Jakarta Selatan.
Sebelum masuk ke area perumahan itu, harus melewati petugas keamanan yang berjaga di posko keamanan dan akses jalannya pun diportal.
Tak sembarang orang bisa masuk ke area tersebut, hanya penghuni rumah yang dapat melalui jalan komplek tersebut.
Pada Selasa pagi, komplek itu terlihat sepi.
Rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi berjarak sekitar 300 meter dari area masuk komplek.
Rumah itu berdiri di pinggir sebelah kanan jalan.
Baca: Kesaksian Warga: Sejak Tinggal di Simprug Nurhadi Tak Pernah Keluar Rumah
Dari luar, tidak dapat melihat ke dalam rumah.
Sebab, rumah itu dikelilingi pagar tinggi berwarna cokelat.
Pagar di depan rumah itu diperkirakan setinggi 3 meter dan di atas pagarnya ditaruh kawat besi.
Di depan rumah yang menjadi tempat persembunyian Nurhadi itu ditanami berbagai macam jenis tanaman.
Baca: Mata Jadi Pintu Masuk Penyebaran Virus Corona, Ini Tips Mencegahnya dari Dokter Nina Handayani