News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2020

Pemberangkatan Haji Batal, Bagaimana Nasib Calon Jemaah yang Sudah Melunasi Biaya?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjidil Haram Mekah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Menyusul kebijakan tersebut, calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan pada 2021 atau 1442 Hijriah.

"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca: Haji 2020 Dibatalkan, Komnas Haji Minta Masyarakat Kawal Pengelolaan Uang Jemaah

Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.

Namun demikian, lanjut Fachrul, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah, apabila memang dikehendaki.

Baca: Pemberangkatan Haji 2020 Batal, Legislator PDIP: Uang Jemaah Dikembalikan Ya Pak Menteri

"Namun, juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul.

Minta masyarakat ikhlas

Pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

Atas keputusan ini, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan rasa simpatinya. Ia juga mengajak para jemaah haji ikhlas menerima kebijakan pemerintah tersebut.

Baca: Jemaah Haji Tahun Ini Batal Berangkat karena Corona, Berikut Catatan Sejarah Gangguan Ibadah Haji

"Kami menyampaikan rasa simpati yang mendalam kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini, sehingga tertunda keberangkatan hajinya," kata Fachrul dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/6/2020).

"Mari kita menerima keadaan ini dengan ikhlas," tutur dia.

Fachrul mengatakan, hingga hari ini pemerintah Arab Saudi belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.

Baca: Ada Konsekuensi Biaya Pembatalan, Sapuhi Sarankan Jemaah Gunakan Kesempatan Haji 2021

Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar.

"Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ujar Fachrul.

Fachrul menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.

Baca: Sapuhi: Keputusan Pembatalan Haji 2020 Melalui Menteri Masih Kurang Pas

Pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji.

Namun di sisi lain, pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko penyebaran Covid-19.

Baca: Batalkan Keberangkat Haji Tahun Ini, Menag: Ini Keputusan Pahit. . .

Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadab haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

Denda dan sanksi pidana

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali menegaskan jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

Nizar mengungkapkan pada Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh terdapat aturan mengenai sanksi kepada para pelanggar.

"Saya rasa kita bisa membaca undang-undang nomor 8 tahun 2019 karena kita sudah di amanat undang-undang menyatakan bahwa jamaah haji mujamalah harus diberangkatan melalui PIHK," ujar Nizar di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Baca: Jamaah Haji yang Gagal Berangkat Tahun Ini dan Sudah Setor Bipih Dijanjikan Berangkat Tahun Depan

"Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi yang ada di akhir-akhir uu tadi, bahkan saksinya pidana dan juga denda sekian miliar," tambah Nizar.

Pada Pasal 121 UU 8/2019 disebutkan "Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar".

Nizar mengungkapkan kepada biro perjalanan haji untuk tidak nekat memberangkatkan jemaah haji secara ilegal.

"Bahkan ada aturan untuk orang atas nama individu atau lembaga menarik biaya itu haji secara ilegal maka kena sanksi pidana dan sanksi finansial," tutur Nizar.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Fachrul.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.

Baca: Drama Penangkapan Nurhadi dan Menantunya di Simprug: Enggan Buka Pintu Hingga Dibuka Paksa KPK

Baca: Mengenal Indra Wijaya, Sang Mantan Tunggal Putra Andalan Indonesia, Kini Jabat Pelatih Malaysia

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Rabu, 3 Juni 2020: Aries Dipenuhi Kecurigaan, Sagitarius Berhati Romantis

Baca: Sebagai Fans, Nikita Mirzani Tak Setuju Ariel Noah Balikan dengan Luna Maya atau Sophia Latjuba

Baca: Kesaksian Warga: Sejak Tinggal di Simprug Nurhadi Tak Pernah Keluar Rumah

berita ini tayang di Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/11473991/menag-calon-jemaah-yang-sudah-lunasi-biaya-perjalanan-haji-akan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini