TRIBUNNEWS.COM, KEPULAUAN MERANTI - Pria dengan perilaku biadab asal Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, Riau, berinisial S alias P (31) dilaporkan ke Polsek Tebingtinggi Barat atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Semula, S mengajak korban melakukan perbuatan cabul sesama jenis, namun ajakan tersebut ditolak korban.
S kemudian mengancam korban dengan ancaman akan menyebarluaskan catatan utang korban di media sosial (medsos) facebook.
Perbuatan tidak senonoh S tersebut kemudian tercium oleh orang tua korban.
Karena tidak terima, orang tua korban berinisial SA (52) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebingtinggi Barat atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Laporan diproses dengan LP /05/ V / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti/Sek T. T. Barat, tanggal 27 Mei 2020.
Kejadian diketahui pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 11.00 WIB, pada saat pelapor SA (orang tua korban) sedang berada di rumah.
Korban berinisial SS melaporkan kepadanya bahwa terlapor berinisial S alias P telah mengirim pesan singkat kepada korban untuk mengajak bertemu dengan maksud untuk melakukan perbuatan cabul.
Baca: Acara Pesta Ulang Tahun Berujung Petaka, 40 Orang Keracunan Massal Nasi Kuning Lauk Telur Itik
Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Kemudian pelaku memaksa korban dengan mengancam korban akan memberitahukan utang korban yang ada pada terlapor sebesar Rp 435.000 kepada SA dan menyebarluaskan catatan utang korban tersebut di media sosial Facebook.
Baca: Penjelasan Polisi Tentang OTK yang Bakar Mobil Patroli dan Menyerang Polsek Daha Selatan
Mengetahui hal tersebut korban selanjutnya menuruti ajakan terlapor untuk bertemu pada pukul 20.00 WIB.
Mereka bertemu di sebuah gubuk yang terletak di perkebunan karet di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti.
Atas kejadian tersebut, pelapor SA merasa keberatan dan tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tebingtinggi Barat untuk di proses lebih lanjut.
Baca: Indonesia Ikut Protes Klaim Beijing Atas Laut China Selatan
Pada Kamis (27/5/2020) sekira pukul 17.00 WIB, menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Abdul Roni SH beserta anggota Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat agar melakukan penyelidikan laporan tersebut.
Baca: Daftar Lengkap Harga Ponsel Oppo dari yang Terjangkau Kantong Sampai yang Paling Premium
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah membuat janji dengan korban untuk bertemu di gubuk yang terletak di perkebunan karet tepatnya di Jalan Pulai, Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau.