News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2020

Calon Jemaah Haji 2020 Bisa Tarik Kembali Setoran Pelunasan, Ini Cara dan Dokumen yang Diperlukan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara dan beberapa dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441H/2020 yang ingin menarik setoran pelunasan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan beberapa dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441H/2020 yang ingin menarik kembali setoran pelunasan.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 1441 H/2020.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, pada Selasa (2/6/2020).

Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah Bisa Minta Kembali Uang Setoran Pelunasan

Oleh karena itu Kemenag memberikan alternatif bagi calon jemaah yang ingin menarik kembali dana setoran pelunasan.

Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers yang terdapat dalam laman kemenag.go.id.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis membenarkan perihal penarikan dana setoran pelunasan.

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 1441 H/2020 demi keselamatan terkait adanya pandemi Covid-19. (Tribunnews/JEPRIMA)

Muhajirin menuturkan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020.

Di mana mengatur mengenai pembatalan keberangkatan jemaah pada penyelanggaran ibadah haji tahun ini.

Muhajirin menyampaikan, calon jemaah yang menarik dana setoran pelunasan tidak akan dihapus dari daftar keberangkatan tahun 2021 mendatang.

Para calon jemaah haji yang gagal ibadah tahun ini, akan tetap diberangkatkan pada 1442 H/2021.

Dana yang bisa ditarik kembali adalah setoran pelunasan, bukanlah setoran awal haji.

Namun apabila jemaah menarik dana setoran awal, itu sama saja dengan membatalkan rencana mendaftar keberangkatan haji.

"Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya," ungkap Muhajirin dikutip dari Kemenag.go.id.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," lanjutnya.

Baca: Pastikan Dana Calon Jamaah Haji Aman, Ali Ngabalin: Saya Yakin Tak Ada yang Ingin Tarik Uangnya

Baca: Cerita Calon Jemaah yang Kecewa Haji Dibatalkan, Daftar Sejak 2011 dan Sudah Lunasi Pembayaran

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini