Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjerat Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Grup.
Tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Suheri ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini Penyidik KPK melaksanakan tahap II tersangka atau terdakwa Suheri Terta kepada JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).
Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim Jaksa KPK telah memeriksa sekitar 30 saksi.
Baca: Cara dan Dokumen yang Diperlukan Calon Jemaah Haji 2020 untuk Tarik Kembali Setoran Pelunasan
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Suheri.
Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan Jaka ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.
"JPU dalam waktu 14 hari, akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Pekanbaru," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Baca: Mantan Menteri BUMN Sebut Dana Kompensasi Wajib Dibayarkan Kepada BUMN
Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung.
Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.
Baca: Dua Pemain Manchester United yang Paling Sulit Dihadapi Brandon Williams