News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Tertangkap

KPK: Sangat Terbuka Kasus Nurhadi Dikembangkan ke TPPU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak menutup kemungkinan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan berlanjut ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU. Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, atau apapun caranya yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

"Kemudian diproses supaya tidak kelihatan, maka itu bagian dari tindak pidana pencucian uang yang akan kami terus dalami berdasarkan hasil tangkapan terhadap DPO (daftar pencarian orang) tersebut," lanjutnya.

Baca: Achmad Yurianto: Belum Tahu Sampai Kapan Vaksin Corona Ditemukan, Kita Harus Kembali Produktif

Ghufron memastikan KPK sangat membuka peluang untuk menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan pasal TPPU.

Akan tetapi, menurutnya, KPK harus lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti lewat pemeriksaan para tersangka dan saksi untuk nantinya dikembangkan.

"Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagimana hasil-hasil pemeriskaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," kata Ghufron.

Baca: BPS: Ekspor Pertanian Tumbuh 12,66 Persen

KPK sendiri sempat menyegel sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Nurhadi saat menggeledah sebuah villa di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Namun, KPK belum melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Nurhadi tersebut.

Nurhadi serya Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca: Surabaya Jadi Zona Hitam Covid-19 di Jawa Timur, Begini Penjelasan Khofifah hingga Upaya Risma

Ketiganya sempat dimasukkan dalam DPO alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.

Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Nurhadi dan Rezky telah ditangkap KPK. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Kronologi penangkapan Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.

Penangkapan dilakukan setelah memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.

Mulanya setelah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepada Nurhadi Cs pada 13 Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky serta satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto.

Baca: KPK Harus Kenakan Pasal Hukum untuk Pihak yang Menyembunyikan Nurhadi

“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Hingga akhirnya pihaknya bisa melacak keberadaan Nurhadi berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Pada hari senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan 2 tersangka yang berstatus DPO tersebut,” katanya.

Baca: Kronologi Penangkapan Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sempat Lakukan Upaya Paksa

Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.

”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.

Awalnya, menurut Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah.

Namun, upaya tersebut tidak dihiraukan Nurhadi.

Baca: Menilik dan Mengorek Asal Usul Rumah Mewah Tempat Persembunyian Nurhadi dan Keluarga di Simprug

Kemudian Penyidik KPK didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.

”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD (Nurhadi) dan dikamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.

Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Selama konferensi pers berlangsung, Nurhadi dan Rezky yang sudah memakai rompi oranye tahanan pun turut dipajang.

Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Ghufron, menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atasnama HS yang di duga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini.

KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.

“Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” kata Ghufron.

Mengontrak

Rumah tiga lantai yang ditempati Nurhadi dan menantunya saat proses penangkapan yang dilakukan KPK ternyata rumah kontrakan.

Rumah tersebut sudah dua bulan terakhir ini dikontrak Nurhadi dan keluarganya.

Petugas keamanan setempat menyebutkan, rumah itu disewa seorang wanita dan kemudian ditinggali bersama dua anak kecil berumur 5 tahun dan dua orang pembantu.

Ia mengatakan tak mengetahui ada Nurhadi yang ikut tinggal disana.

"Yang saya tahu rumah tersebut ditempati oleh A anak 2 orang, pembantu 2 orang dan ibu 1 orang," ungkapnya.

Pagar depan dari rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Jakarta Selatan. Di sini KPK kabarnya menangkap buronan Nurhadi. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Ia mengatakan rumah tersebut telah dikontrak selama dua bulan.

"Kurang lebih baru dua bulan tinggal di situ. Mungkin tinggal disitu ngontrak," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua RW setempat membenarkan rumah tersebut dikontrak dan ditinggali selama dua bulan terakhir.

"Iya benar, rumah tersebut dikontrak. Sudah tinggal 2 bulan," pungkasnya.

Sama seperti Nurhadi, penghuninya sebelumnya pun mengontrak rumah tersebut.

"Yang punya tinggal di Amerika. (Rumah,-red) sering dikontrakan," kata Latimah, ditemui di lokasi, Selasa (2/6/2020).

Dia mengungkapkan sebelum dibangun rumah, tempat kontrakan itu dahulunya adalah lapangan tenis.

"Sebelumnya lapangan tenis. Dibangun rumah. sudah lama berubah dari lapangan tenis," kata dia.

Semenjak Nurhadi bersama keluarganya tinggal di rumah tersebut, Latimah tidak pernah melihat penghuninya ke luar rumah.

Sesekali, dia hanya melihat beberapa orang pekerja di rumah Nurhadi keluar rumah untuk membeli makan, minum, dan rokok di warung yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumah tersebut.

Baca: Ditangkap KPK, Rumah Persembunyian Nurhadi Kini Ditinggali 2 Balita dan Pembantu

"Paling yang keluar (rumah,-red) yang kerja," kata Latimah, ditemui di sekitar lokasi, Selasa (2/6/2020).

Menurut dia, rumah yang dikontrak Nurhadi merupakan komplek perumahan.

Untuk masuk ke tempat tersebut sangat terbatas.

Baca: Rumah di Simprug Milik Nurhadi? Ini Kata KPK

Sebab, untuk masuk harus melewati akses pintu masuk di depan yang dijaga petugas keamanan.

Sehari-hari, lingkungan di sekitar rumah diduga tempat persembunyian Nurhadi itu terlihat sepi.

"Hanya yang punya rumah dan yang berkepentingan yang dapat masuk ke sini," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini