News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Ajak Kemenkes dan BNPB Bentuk Pokja Kesehatan Pilkada

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kementerian Kesehatan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempersiapkan pembentukan tim kelompok kerja atau Pokja Kesehatan Pilkada.

"Kami terus membahas ini berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sedang dipertimbangkan membuat tim atau pokja yang terdiri dari Kemenkes, BNPB, pihak terkait. Tim itu fokus aspek kesehatan masyarakat," kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, Selasa (2/6/2020).

Nantinya, pada tahapan pilkada yang akan dimulai pada 15 Juni, KPU RI akan melibatkan Kemenkes dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di setiap tahapan.

Upaya itu, kata dia, dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terutama dari sisi kesehatan kepada pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu. Sehingga, hak memilih dan dipilih warga negara dapat digunakan.

"Teknis penyelenggaraan sesuai protokol Covid. Protokol covid yang memberi rasa aman dan menjamin pemilih di lapangan atau dalam proses penyelenggaraan pemilihan. Kami membuat formula mudah-mudahan tidak terlalu lama karena harus sosialisasi," ujarnya.

Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan karena pandemi Covid-19 akan dimulai dari pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca: Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana: KPK Masih Punya PR Buronon Lain Selain Nurhadi

Untuk memulai kembali tahapan itu, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.

Baca: Sang Istri Juga Dibawa KPK, Tersangka Suap MA Nurhadi dan Menantunya Tidur di Kavling C1

Menurut dia, BNPB menyampaikan batas usia dan pengecualian bagi penyelenggara pemilu yang memiliki penyakit bawaan untuk tidak terlibat secara aktif di tahapan Pilkada.

"Yang paling tinggi berdasarkan data itu penyakit ginjal. Renta sekali ketika terkena, tingkat sembuh rendah," kata dia.

Baca: Token Listrik Rp 1 Juta Habis dalam 2 Ha

Baca: Terkuak Setahun Pasca Kejadian, Pembunuh Janda Empat Anak Ini Ternyata Pasangan Suami Istri

ri, Gigi Omeli Petugas PLN: Kesel, di Sini Jepret Mulu . . .

Sedangkan, bagi petugas di lapangan, dia menekankan pentingnya penggunaan alat pelindung diri.

"Kegiatan normal paling tidak masker, menjaga jarak, dan handsanitizer," tambahnya.

Untuk diketahui, Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 setelah sempat mengalami penundaan akibat pandemi coronavirus disesease 2019 (Covid-19) akan dimulai pada 15 Juni 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan dimulainya tahapan pilkada itu sudah diatur di rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini