”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB Penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.
Awalnya, klaim Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan.
Kemudian Penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, disalah satu kamar ditemukan tersangka NHD dan dikamar lainnya ditemukan tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.
Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Selama konferensi pers berlangsung, Nurhadi dan Rezky yang sudah memakai rompi oranye tahanan pun turut dipajang.
Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Ghufron, menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atas nama HS yang di duga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini.
KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.
“Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” kata Ghufron.