Fachrul pun menyadari, pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang cukup sulit.
Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji,
Tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko virus corona.
Meski demikian, Fachrul meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang tepat.
"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," ucap Fachrul Razi.
Selain itu, Fachrul mengatakan, sebanyak 221.000 kuota jemaah haji 2020 untuk Indonesia.
Jumlah ini terdiri dari kuota haji reguler ada 203.320 orang dan kuota haji khusus ada 17.680 orang.
Baca: Menimbang Keputusan Pembatalan Ibadah Haji, Pengelola Perjalanan Beberkan Plus-Minus Kebijakan Ini
Baca: Mengaku Telah Siap Lahir Batin, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sedih Gagal Berangkat Ibadah Haji 2020
Fachrul juga memastikan calon jemaah haji sebanyak 221.000 orang itu gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.
Kendati demikian, pemerintah akan mengembalikan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 kepada masing-masing calon jemaah haji.
"Nilai manfaat diberikan kembali kepada mereka berdasarkan pelunasan BPIH," kata Fachrul, dilansir oleh WartaKota.
"Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan."
"Silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Fachrul menjelaskan, jemaaah haji reguler yang telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini dan tidak meminta uang BPIH, maka mereka akan menjadi jemaah haji tahun 2021.
"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 Masehi mendatang," jelas Fachrul.
Baca: Pemerintah Tak Berangkatkan Haji pada 2020, Bagaimana Nasib Jemaah yang Sudah Bayar Lunas?
Baca: Asosiasi Penyelenggara Haji Hormati Putusan Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji