Fachrul Razi menyebut, setoran BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).
Ia menambahkan, nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji."
"Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 Masehi," ujarnya.
Fachrul Razi menekankan, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tidak sama.
Adapun, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar, paling rendah Rp 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Fitria Chusna) (WartaKota/Joko Supriyanto)