News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji 2020

Pelaksanaan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Begini Nasib Jemaah yang Sudah Lunasi Uang BPIH

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 dibatalkan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 dibatalkan.

Keputusan tersebut ditetapkan akibat pandemi virus corona (Covid-19) yang masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Fachrul Razi mengatakan, hingga kini Arab Saudi belum memberi kepastian penyelenggaraan haji 2020.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun."

"Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sehingga pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi (Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta)

Baca: Cerita Calon Jemaah yang Kecewa Haji Dibatalkan, Daftar Sejak 2011 dan Sudah Lunasi Pembayaran

Baca: Pengelola Perjalanan Beberkan Plus-Minus Keputusan Pembatalan Ibadah Haji 2020

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," ujar Fachrul.

Keputusan itu telah ditetapkan melalui peraturan Kementerian Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji pada 1441 H.

Sementara itu, Fachrul menuturkan, pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

Ia menambahkan, pembatalan itu berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus.

Serta jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, dan furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tutur Fachrul.

Tak hanya persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik yang harus dimiliki jemaah haji.

Baca: Indonesia Batal Kirim Haji, Bagaimana Nasib Calon Jemaah yang Telah Lunas Bayar

Baca: Forum Travel Haji Ingin Bertemu Pemerintah Terkait Keputusan Tidak Mengirim Jemaah Tahun Ini

Menurutnya, jemaah haji juga harus diberikan jaminan atas kesehatan, keamanan, dan keselamatan.

Fachrul pun menyadari, pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang cukup sulit.

Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji,

Tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko virus corona.

Meski demikian, Fachrul meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang tepat.

"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," ucap Fachrul Razi.

Selain itu, Fachrul mengatakan, sebanyak 221.000 kuota jemaah haji 2020 untuk Indonesia.

Jumlah ini terdiri dari kuota haji reguler ada 203.320 orang dan kuota haji khusus ada 17.680 orang.

FOTO ILUSTRASI - Calon jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2020. (tribun timur/muhammad abdiwan)

Baca: Menimbang Keputusan Pembatalan Ibadah Haji, Pengelola Perjalanan Beberkan Plus-Minus Kebijakan Ini

Baca: Mengaku Telah Siap Lahir Batin, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sedih Gagal Berangkat Ibadah Haji 2020

Fachrul juga memastikan calon jemaah haji sebanyak 221.000 orang itu gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.

Kendati demikian, pemerintah akan mengembalikan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 kepada masing-masing calon jemaah haji.

"Nilai manfaat diberikan kembali kepada mereka berdasarkan pelunasan BPIH," kata Fachrul, dilansir oleh WartaKota.

"Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan."

"Silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Fachrul menjelaskan, jemaaah haji reguler yang telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini dan tidak meminta uang BPIH, maka mereka akan menjadi jemaah haji tahun 2021.

"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 Masehi mendatang," jelas Fachrul.

Baca: Pemerintah Tak Berangkatkan Haji pada 2020, Bagaimana Nasib Jemaah yang Sudah Bayar Lunas?

Baca: Asosiasi Penyelenggara Haji Hormati Putusan Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji

Fachrul Razi menyebut, setoran BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).

Ia menambahkan, nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji."

"Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 Masehi," ujarnya.

Fachrul Razi menekankan, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tidak sama.

Adapun, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar,  paling rendah Rp 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Fitria Chusna) (WartaKota/Joko Supriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini