TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.
Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, hal itu telah tertulis dalam
draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal
Pilkada 2020.
”PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5) lalu.
Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni,” kata Raka Sandi dalam
diskusi daring pada Selasa (2/6/2020).
Untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan
penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.
Raka Sandi memastikan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima dalam
harmonisasi. Sehingga, draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan.
"Tinggal proses administrasinya," tambahnya.
Mengenai anggaran, KPU bakal membahas tambahan anggaran penyelenggaraan
Pilkada Serentak 2020 dengan DPR pada hari ini. Penambahan anggaran ini penting di
tengah pandemi Covid-19.
“Besok (hari ini) kita bahas anggaran di DPR,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
KPU meminta tambahan anggaran Rp535,9 miliar.
Meski demikian, Ilham menyebut angka itu masih bisa berubah.
Sebab, KPU tengah mengkaji ulang kebutuhan APD masing-masing wilayah.
“Sedang kita hitung kembali (penambahan anggarannya),” tutur Ilham.
Jumlah itu bakal dialokasikan untuk membeli alat pelindung diri (APD) bagi petugas
pemilu.
Tambahan anggaran akan dibelanjakan membeli masker bagi pemilih sebanyak 150 juta orang, alat kesehatan (alkes) bagi petugas di tempat pemungutan suara (TPS)
dan panitia pemutakhiran data pemilih, serta alkes untuk panitia pemungutan suara
(PPS).