News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Tertangkap

Tin Zuraida Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Tertangkap Bersama Suami, Berikut Foto-fotonya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurhadi dan Tin Zuraida.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Peristiwa ini menjadi salah satu topik utama di media sosial sepanjang Selasa (2/5/2020), kemarin.

Selain Nurhadi, KPK juga mengamankan sosok sang istri, Tin Zuraida.

Tin Zuraida diketahui turut diamankan saat penangkapan KPK semalam.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Tin ikut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

"Istri ikut dibawa karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali, tapi tidak pernah dipenuhi," kata Nawawi kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Berdasarkan catatan Kompas.com, Tin sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 11 dan 24 Februari 2020.

Baca: Gojek Siapkan Prosedur dalam Menghadapi Fase New Normal

Baca: Garuda Indonesia Layani Pengiriman Barang Berbasis Aplikasi KirimAja

Baca: Tangani COVID-19 Jatim, Gugus Tugas Serahkan Bantuan Langsung Alkes Hingga Robot Disinfektan

Baca: Gelandang Sriwijaya FC Banting Setir Jadi Penjual Baju dan Sepatu Jika Liga 2 2020 Disetop

Begitu juga dengan anak Nurhadi dan Tin, Rizqi Aulia Rahmi, yang sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

Namun, Rizqi tak ikut dibawa untuk diperiksa.

"Kita lihat perkembangan penyidikannya," kata Nawawi.

Jabatan terakhir Nurhadi adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA), sedangkan istrinya, Tin Zuraida, masih terdaftar sebagai staf ahli bidang politik dan hukum di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam website menpan.go.id yang dikutip TribunJakarta pada Selasa (2/6/2020), istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida.

Saat ini, ia menjadi staf ahli Kemenpan RB bidang bidang politik dan hukum yang mulai mejabat sejak 2017.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Pengangkatan Tin menjadi petinggi di Kemenpan dinilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur sudah sesuai dengan prosedur. Ia juga menyebut proses seleksi dilakukan terbuka.

"Secara terbuka. Semua instansi kami undang untuk mengikutinya. Ada puluhan, dua puluh lebih mungkin," kata Asman di Hotel Bidakara.

Menurut Asman, selain Tin yang menjadi staf ahli bidang politik dan hukum, pihaknya menerima dua staf ahli lain, yaitu di bidang budaya kerja dan ekonomi daerah.

Istri mantan sekretaris MA, Nurhadi (menpan.go.id)

Khusus untuk Tin, pelantikannya ditunda selama satu tahun karena adanya pemberitaan terkait Tin terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

"Setelah hampir setahun tidak ada perkembangan fakta hukum tentang yang bersangkutan, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik," tegasnya pada 2017 lalu.

Memiliki pekerjaan tak biasa dan menjadi istri pejabat, penampilan modis Tin Zuraida kerap mencuri perhatian.

Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Istri Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida, memasuki kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (1/6/2016). Tin Zuraida diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kasus Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Nurhadi adalah salah satu buronan utama KPK yang selama ini dicari-cari lembaga anti rasuah tersebut.

Ia diduga menerima suap pengurusan perkara perdata di MA.

Ia juga jadi tersangka KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA.

Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Istri Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida, memasuki kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (1/6/2016). Tin Zuraida diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ia sempat menghilang setelah dinyatakan menjadi tersangka kasus suap-gratifikasi sebesar Rp 46 miliar.

Nurhadi pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada pertengahan Februari 2020 lalu.

Sebagai seorang PNS dengan kekayaan sebesar Rp 33 miliar disertai sejumlah rumah mewah juga telah menuai kecurigaan dari berbagai pihak.

Gaya hidupnya yang serba mewah sebenarnya sudah sempat menjadi sorotan.

Misalnya saja pada saat anaknya akan menikah, undangan yang diberikan berupa Ipod, yang harganya saat itu hampir Rp 1 juta.

Kecurigaan bertambah saat publik tahu harga meja kerjanya senilai Rp 1 miliar.

Gaya kepemimpinan Nurhadi juga menuai kecaman dari sejumlah pihak.

Kritikan pun dilancarkan oleh salah satu hakim agung saat itu, Gayus Lumbuun yang menyoroti pejabat PNS di lingkup MA selalu naik pesawat d kelas bisnis, sementara hakim agungnya sendiri hanya naik di kelas ekonomi.

Akan tetapi Nurhadi tambah arogan dengan mulai melawan Gayus Lumbuun dan memimpin para pegawai di MA mengucilkan dirinya.

Nurhadi juga sempat disebut sebagai orang 'sakti' karena KPK selalu gagal menangkapnya.

Lembaga ini disebut-sebut tak berani menangkap.

Tetapi anggapan tersebut akhirnya terbukti salah, KPK pada Senin (1/6/2020) dini hari berhasil menangkap Nurhadi.

Ia telah menjadi buronan KPK sekitar 4 bulan.

Bukan hanya Nurhadi, KPK menangkapnya bersama sang menantu Rezky Herbiyono yang juga telah dinyatakan sebagai tersangka.

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp 46 miliar.

“Lokasi [penangkapan] pada sebuah rumah di bilangan Jaksel [Jakarta Selatan],” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dimintai konfirmasi, Senin (1/6/2020) dini hari.

Namun Nawawi belum bisa memberitahu lebih detil terkait waktu penangkapan beserta kronologinya.

Ia hanya mengatakan pergi ke Gedung Merah Putih KPK pada waktu magrib Senin ini untuk mendengar rencana penangkapan oleh tim penyidik.

“Tadi usai magrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ceritanya.

“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” Nawawi memungkasi.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Setelah dijadikan tersangka, ketiga orang itu lantas tak kunjung menyerahkan diri. Akhirnya KPK memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020. (*)

Berita ini tayang di Tribun Jakarta: https://jakarta.tribunnews.com/amp/2020/06/02/lihat-gaya-elegan-tin-zuraida-istri-eks-sekretaris-ma-nurhadi-yang-turut-diamankan-kpk?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini