News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bocah Diceburkan Bak Mandi, Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan NF

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan milik remaja 15 tahun yang bunuh bocoh 6 tajun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).TribunMataram Kolase/ Instagram/ (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat NF, tersanga remaja yang membunuh balita di Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan ditenggelamkan ke bak mandi hingga tewas?

Kabar terbarunya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum NF.

NF (14) diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap balita berinisial APA yang menyebabkan kematian. Belakangan diketahui, NF juga menjadi korban rudapaksa. NF pernah diperkosa paman dan kekasihnya sendiri.

Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan

Direktur LBH Mawar Saron Jakarta, Ditho H.F. Sitompoel, selaku pihak yang memberikan pendampingan hukum kepada NF, mengatakan pemberian penangguhan penahanan diberikan pada Rabu (3/6/2020), melalui Penetapan No. 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Jkt.Pst.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo dan rumah NF di Sawah Besar, Jakarta Pusat - Begini kabar terbaru remaja SMP pembunuh bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kak Seto meminta agar tak dipenjara hingga kebiasannya saat SD. (TRIBUN JAKARTA DIONSIUS ARYA BIMA SUCI / MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Penetapan No. 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Jkt.Pst berisi:

1. Mengabulkan pemohonan dari Tim Penasehat Hukum Pelaku Anak;

2. Menangguhkan penahanan Pelaku Anak NF terhitung sejak tanggal 03 Juni 2020; 

Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat

3. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan ini;

4. Memerintahkan agar Pelaku Anak atau keluarganya selekas mungkin diberitahukan dan diberikan penetapan ini. 

Baca: Token Listrik Rp 1 Juta Habis dalam 2 Hari, Gigi Omeli Petugas PLN: Kesel, di Sini Jepret Mulu . . .

Penangguhan penahanan diberikan atas dasar pertimbangan sejak penyidikan sampai saat ini anak NF selalu koperatif dalam mengikuti proses hukum, anak NF tidak pernah dipidana.

"Ayah Kandung NF telah memberikan jaminan putrinya tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti," kata Ditho, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020) malam.

Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri

Meskipun telah ditangguhkan penahanannya, keluarga tetap akan menitipkan NF pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perhatian Khusus (BRSAMPK) Handayani, Bambu Apus, di bawah naungan Kementerian Sosial.

Baca: Layaknya Aksi Ninja, Kelebat Bayangan di Jendela Ternyata Sopir Mencoba Kabur Usai Nodai Pelajar SMA

Tim pendampingan hukum mengapresiasi sikap hakim yang memperhatikan kepentingan anak, ke depan persidangan dapat terus berlangsung tanpa adanya desakan masa tahanan.

"Untuk menemukan kebenaran materil dan keadilan bagi semua pihak, khususnya bagi kepentingan terbaik Anak NF," tambahnya.

Baca: Terkuak Setahun Pasca Kejadian, Pembunuh Janda Empat Anak Ini Ternyata Pasangan Suami Istri

Curhat ke Kak Seto 

Kepada Kompas.com, Kak Seto pernah menceritakan apa saja yang dia bahas saat bertemu NF.

Dalam pertemuanya, NF sempat bercerita kepada Kak Seto bahwa dia menyesal telah membunuh balita berinisial APA (5).

"Ya artinya sangat meneysali bahkan dia (NF) menyatakan meminta maaf kepada keluarganya dan kepada masyarakat jadi artinya dia cukup merasa bahwa itu salah dan tindak tidak bisa dibenarkan," ujar dia saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

Kak Seto pun melihat ada penyebab utama NF melakukan pembunuhan tersebut.

Faktor utamanya adalah dirinya merupakan korban pemerkosaan orang terdekat. Kekecewaan dan ketidakstabilan emosi dalam dirinya membuat dia tidak terkontrol.

Alhasil, perbuatan di luar akal sehat pun bisa saja dilakukan, termasuk melakukan pembunuhan.

"Kepanikan pokoknya ingin meledakkan amarahnya, sakit hatinya itu bisa kepada siapa pun juga termasuk bisa bunuh dirinya sendiri,” terang dia.

Ingin melahirkan dan merawat anak yang dikandung

Saat ini, NF tengah mengandung anak dari hasil perbuatannya bejat yang dilakukan paman dan kekasihnya.

NF kini mengandung janin usia 4 bulan dari aksi bejat kekasih dan pamannya sendiri. NF berencana ingin melahirkan dan merawat bayi tersebut dengan tangannya sendiri.

Meskipun, secara psikologis NF belum siap mengasuh anak. Pengasuhan anak NF nantinya harus ditangani oleh orang dewasa yang dapat membimbing anak tersebut.

"Secara teori memang belum siap. Sebagai anak juga NF punya hak untuk melanjutkan pendidikan , haknya untuk tetap mendapatkan perlindungan beban dari bullying atau tekanan,” terang dia.

Dia berharap anak yang dilahirkan NF bisa mendapatkan perawatan yang layak dari keluarga atau pihak lain tanpa harus menganggu pendidikan NF.

Ingin kembali sekolah

Selain membicarakan pengasuhan anak, NF juga cerita tentang kerinduannya mengenyam bangku pendidikan lagi.

"Iya, memang dia sangat berniat untuk mengenyam pendidikan lagi,” kata Kak Seto, Senin (18/5/2020).

Bahkan, Kak Seto mengaku NF punya ketertarikan kuat di dunia menggambar. Dia ingin sekali mengembangkan bakatnya di bidang tersebut.

"Ya salah satunya dibidang mengambar, salah satunya juga ingin dibidang seni, ingin di bidang komikus," terang Kak Seto.

Hal tersebut menurut Kak Seto harus didukung penuh oleh orang-orang sekitarnya.

Bercita-cita kuliah di IKJ

Karena ingin menjadi seorang Komikus, NF sadar betul cita-citanya itu harus digapai lewat bangku kuliah.

NF pun berkeinginan mengenyam bangku kuliah di Institut Kesenian Jakarta (IKJ).

"Ya salah satunya ketertarikan dibidang menggambar, semacam komikus dan salah satu yang sempat terlontar adalah ingin (kuliah) di Institute Kesenian Jakartra,” kata Kak Seto.

Menurut Kak Seto, cita-cita ini harus didukung oleh semua pihak.

Itu menandakan NF masih mempunyai semangat untuk menatap masa depan.

Ketika sudah kembali bersekolah, bukan tidak mungkin NF akan mendapat pandangan miring dari masyarakat. Hal-hal seperti inilah yang harus diantisipasi.

"Caranya ya itu tadi, pendampingan psikologis harus tetap dilakukan.

Saya apresiasi dengan tindakan Kemensos yang melihat bahwa ini anak-anak adalah korban.

Dia benar pelaku dan harus diproses dengan Undang-Undang Pidana Anak, tetapi ini harus dibedakan dengan penjahat pembunuh yang usianya sudah dewasa dan jiwanya matang," terang dia. (Kompas.com/ Walda Marison)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini