News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Prank Sampah

Kenapa Polisi Bebaskan Youtuber Ferdian Paleka? Ini Alasannya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdian Paleka setelah dibebaskan.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - YouTuber Ferdian Paleka dan kedua rekannya akhirnya menghirup udara bebas setelah korbannya mencabut laporan.

Kuasa Hukum tiga tersangka, Rohman Hidayat mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada semua pihak khususnya kepada korban transpuan yang telah mencabut laporannya.

Hal tersebut lah yang membuat kliennya itu akhirnya menghirup udara bebas. "Kami berterimakasih ke semua pihak, terutama transpuan, yang sudah bersedia mencabut pelaporan, berdamai dengan pihak tersangka," kata Rohman di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Baca: Sekarang Bebas, YouTuber Ferdian Paleka Bakal Kembali Bikin Konten? Ini Jawabannya

Berdamai dengan korban sejak 19 Mei

Dikatakan, kliennya dan para korban sudah berdamai sejak tanggal 19 Mei 2020.

Bahkan sebelum bebas, korban sempat datang untuk menyelesaikan permasalahan yang menjerat kliennya itu.

"Sebetulnya perdamaian ini telah terjadi pada 19 Mei lalu, tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," ucap Rohman.

Baca: YouTuber Prank Sampah Ferdian Paleka Bebas: Sudah Berdamai, Begini Penampilannya Saat Keluar

Rohman mengatakan bahwa pihaknya telah meyampaikan pesan kepada orang tua pelaku, agar anaknya tersebut tidak mengulangi tindakan tak terpuji kembali.

"Saya sudah menyampaikan kepada orang tua bahkan tadi pak Kasat juga menyampaikan, supaya tidak mengulangi kejadian yang sudah-sudah," ucap Rohman.

Baca: Jual Rumah Olga Cuma Prank, Billy Syahputra Minta Maaf hingga Sujud di Kaki Ruben Onsu

Dengan dicabutnya laporan itu, maka kasus video prank sembako isi sampah ini sudah selesai dan dihentikan.

"Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti, pelapor mencabut laporannya," pungkas Rohman.

Dibebaskan karena laporan dicabut

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa pembebasan Ferdian dan rekannya itu didasari atas pencabutan laporan korban.

Seperti diketahui, kasus itu mencuat karena adanya delik aduan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini