"Iya, jadi pelapor juga sudah menanyakan kepada kami bahwasanya yang bersangkutan akan mencabut dan itu semua kita serahkan kepada pelapor yang menerima perundungan itu," kata Galih.
Dengan begitu, maka kasus video prank sembako isi sampah ini telah dihentikan dan ditutup.
"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," pungkas Galih.
Diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.
Atas perbuatan prank itu, ferdian dan rekannya itu dikenakan Pasal berlapis kepada para pelaku yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus prank makanan sampah
Kasusnya Viral sampai Luar Negeri
Berita tentang Ferdian Paleka ini viral bahkan sampe ke media Inggris dan jadi amukan netizen Inggris.
Netizen Inggris pun ikut emosi pada perbuatan youtuber asal Bandung itu.
Beberapa netizen, mengungkapkan rasa salut pada hukum di Indonesia yang tegas.
"Sekarang itu adalah hukuman yang tepat, hakim Inggris mencatat," kata netizen.
"Saya tahu itu mengerikan apa yang dia lakukan dan saya tidak memaafkannya, tetapi 12 tahun agak berat, Anda mendapatkan (hukuman) lebih sedikit di sini (Inggris) untuk (kasus yang menyebabkan) kematian karena mengemudi secara ugal-ugalan!" kata seorang netizen.
"Sepertinya (hukuman) terlihat berat karena UK sangat lemah mengenai hukuman," jawab netizen yang lain
Kasus youtuber donasi sampah tersebut memang membuat orang geram.