Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19.
Fatwa terbaru ini diterbitkan agar masyarakat bisa tetap beribadah namun juga meminimalisir risiko penularan virus.
Hal tersebut tertulis dalam Fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum'at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Baca: PSBB Transisi di Jakarta, Ini Jadwal Pembukaan Tempat Ibadah, Kantor, Restoran, hingga Mal
Fatwa ini disampaikan oleh MUI melalui laman mereka, mui.or.id.
Dalam fatwa itu djelaskan mengenai ketentuan hukum saf yang renggang selama pandemi merebak.
Di mana Covid-19 mengharuskan antar manusia dapat menjaga jarak satu sama lain.
Kemudian juga dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan salat Jumat di tengah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seperti melakukan physical distancing maupun penggunaan masker saat melangsungkan ibadah.
Selain itu, dalam fatwa juga disebutkan beberapa rekomendasi dari MUI yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan salat Jumat.
Sehingga jemaah masih bisa melangsungkan ibadah namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dan waspada terhadap penularan Covid-19.
Keputusan ini telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI, di Jakarta pada Kamis (4/6/2020).
Oleh Komisi Fatwa MUI dengan Ketua Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, dan Sekretaris Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA.
Serta diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI, KH. Muhyiddin Junaedi, MA, serta Sekretaris Jenderal Dr. H. Anwar Abbas, MM, MAg.
Baca: Masjid Istiqlal Besok Masih Belum Gelar Salat Jumat, Ini Alasannya
Baca: MUI DKI Izinkan Salat Jumat di Jakarta Mulai Besok Kecuali 62 RW Zona Merah Covid-19
Berikut fatwa MUI lengkap, yang menjelaskan mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19: