News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB Transisi di Jakarta, Ini Jadwal Pembukaan Tempat Ibadah, Kantor, Restoran, hingga Mal

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

- Pusat perbelanjaan/mall/pasar

- Taman rekreasi indoor (buka Sabtu-Minggu)

- Taman rekreasi outdoor (buka Sabtu-Minggu)

- Kebun binatang (buka Sabtu-Minggu).

Perpanjang PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi masa transisi selama bulan Juni 2020 ini.

Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan para ahli profesi dan organisasi di bidang kesehatan seperti Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia dan sebagainya.

“Kami di Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang. Lalu menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020) siang.

Anies mengatakan, saat ini status PSBB di DKI Jakarta masih berlaku.

Masyarakat diminta tetap mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah seperti wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak antar pribadi dan sebagainya.

“Kita masih berstatus PSBB tapi di sisi lain sudah memulai masa transisi. Transisi menuju apa? Kita melakukan transisi dari ketika melakukan pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif,” ujar Anies.

Dalam kesempatan itu, Anies menggambarkan masa transisi yang akan dimasuki warga Jakarta.

Saat pra pandemi Covid-19, banyak warga yang tidak memakai masker, kemudian pada fase PSBB pada Maret- April-Mei masyarakat memakai masker.

“Saat ini (Juni) statusnya tidak berubah, tetap PSBB (memakai masker) tapi warga menuju masa transisi karena kita ingin Jakarta kembali menjadi kota yang aman, sehat dan bebas dari Covid-19 sehingga masyarakat bisa berkegiatan sosial-ekonomi,” jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini