"Di mana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka, yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," jelas Ghufron.
Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar.
Juga, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12, 9 miliar
"Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar," paparnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1999.
Hal itu sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pimpinan KPK Tak Satu Suara Soal Fakta Penangkapan Nurhadi