News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Terakhir Diskon Listrik bagi Pelanggan PLN 900-1300 VA di www.lightup.id, Ada Kuota 80 Ribu

Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari terakhir dapat diskon listrik bagi pelanggan PLN 900 VA non subsidi hingga pelanggan 1300 VA di www.lightup.id untuk kuota 80 ribu pelanggan.

TRIBUNNEWS.COOM- Hari terakhir dapat diskon listrik bagi pelanggan PLN 900 VA non subsidi hingga pelanggan 1300 VA di www.lightup.id.

Bantuan ini diberikan oleh YCAB Foundation dengan kuota 80 ribu pelanggan.

Untuk mengajukan bantuan, pendaftar harus mengunggah sejumlah syarat.

Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) didukung Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah melakukan gerakan sosial bertajuk LightUp Indonesia.

Gerakan LightUp Indonesia merupakan gerakan untuk mengajak masyarakat melawan kegelapan akibat Covid-19.

Dalam gerakan ini, YCAB akan membantu pembayaran tagihan listik PLN bagi keluarga prasejahtera dengan menyelenggarakan program penggalangan dana.

Donasi tersebut nantinya akan diberikan kepada para penerima manfaat program untuk membayar tagihan listrik PLN.

Baca: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN & Diskon 50% Juni 2020: Login www.pln.co.id atau via WA

Baca: LOGIN WWW.PLN.CO.ID atau WA 08122123123, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020

Mengutip dari akun Instagram-nya, @ycabfoundation, jumlah donasi yang terkumpul per 30 Mei 2020 mencapai Rp 3.627.872.538.

Setelah dibuka pada Mei lalu, bantuan listrik gratis kembali dibuka pada Juni 2020.

Pendaftaran dibuka 1-5 Juni 2020.

Pada periode kali ini, Light Up meningkatkan jumlah penerima bantuan menjadi 80.000 pelanggan listrik.

Para penerima manfaat baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar akan menerima bantuan maksimal sampai Rp 100.000 ribu per bulan.

Penerima manfaat dengan tagihan listrik prabayar akan diberikan bantuan pembayaran token listrik gratis seusai rata-rata pemakaian listri per bulan, maksimal bantuan Rp 100.000 per bulan.

Sementara untuk penerima manfaat dengan tagihan listrik pascabayar, akan ada bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan penerima manfaat per bulan dengan maksimum bantuan Rp 100.000.

Apabila tagihan listrik penerima manfaat lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka kekuranagn menjadi beban penerima manfaat.

Berikut persyaratan yang wajib diunggah oleh pendaftar dikutip Tribunnews dari laman resmi lightup.id:

1. Foto KTP

2. Nomor Handphone

3. Foto Kartu Keluarga

4. Foto Tagihan PLN

5. Foto Rumah

YCAB menegaskan, penerima manfaat akan diprioritaskan berdasarkan daya listrik dengan urutan prioritas 900 watt non subsidi, 900 watt subsidi, dan 1300 watt.

Penerima manfaat juga didasarkan pada segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.

Pendapatan bulanan pendaftar juga menjadi salah satu pertimbangan.

Maka, dalam hal ini, tak semua pendaftar atau calon penerima manfaat akan diterima sebagai penerima manfaat dan menerima bantuan.

 

Untuk bisa menikmati diskon listrik ini, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu di situs www.lightup.id:

1. Daftar terlebih dahulu dengan mengisi alamat email, nama lengkap, dan kata sandi

2. Setelah itu, pendaftar harus mengisi formulir pendaftaran.

Dalam formulir pendaftaran tersebut Anda harus mengisi:

-Nama lengkap
-Tanggal lahir
-No.KTP
-No. KK
-No.HP
-Alamat email
-Provinsi
-Kota/Kabupaten
-Kecamatan
-Kelurahan
-Alamat Lengkap
-RT/RW
-Layanan (pascabayar/prabayar)
-ID pelanggan/nomor meter
-Daya listrik(KVA/Watt)
-Nama yang muncul dalam tagihan listrik
-Biaya listrik bulan lalu
-Pekerjaan
-Penghasilan bulanan
-Alasan membutuhkan donasi
-Unggah foto KTP
-Unggah foto selfie bersama KTP
-Unggah KK
-Unggah penghasilan perbulan
-Unggah foto rumah tampak luar
-Unggah foto rumah tampak dalam
-Unggah foto diri dan keluarga di depan rumah
-Upload tagihan listrik terakhir (pascabayar)/struk pembelian token terakhir (prabayar)
-Unggah foto meteran PLN

3. Klik kirim

Sebelum mengirim, pendaftar harus mencentang opsi Setuju.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini