TRIBUNNEWS.COM - Cara pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id yang saat ini memasuki gelombang ke-4.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 awalnya dibuka pada 26 Mei lalu.
Namun, pihak pengelola Kartu Pra Kerja kemudian memundurkan jadwal pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4.
Alasanya, pengelola masih melakukan evaluasi pelaksanaan Kartu Pra Kerja gelombang 1-3.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky.
"Komite Cipta Kerja masih melakukan proses evaluasi pelaksanaan gelombang 1-3, juga mempertimbangkan masukan-masukan dari lembaga pengawas pemerintah," kata Panji, Selasa (26/5/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca: New Normal, Saatnya Pemerintah Terapkan Pelatihan Tatap Muka untuk Program Kartu Prakerja
Dalam pendaftaran Kartu Pra Kerja, pengelola memprioritaskan pendaftar yang diusulkan oleh Kementrian lembaga (K/L).
Untuk diketahui, Kartu Pra Kerja diprioritaskan bagi korban PHK akibat pandemi Covid-19.
Meski demikian, siapa saja boleh mendaftar Kartu Pra Kerja sepanjang memenuhi tiga syarat.
Tiga syarat pendaftaran Kartu Pra Kerja yakni: WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Peserta Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3.550.000.
Perinciannya, biaya pelatihan senilai Rp 1 juta, insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan selama 4 bulan dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu yang diberikan tiga kali.
Meski pendaftaran gelombang 4 belum dibuka, tidak ada salahnya memahami alur dan tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja.
Pendaftaran dilakukan secara online di website prakerja.go.id.
Baca: Gelombang 4 Kartu Prakerja, Ada Pelatihan untuk 10.000 Calon Barista