News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prank Ferdian Paleka

Orang Tua Ferdian Paleka Ternyata Sudah Berdamai dengan Korban Prank Sampah Sejak 19 Mei 2020

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdian Paleka (topi putih), youtuber Bandung yang memberikan sembako isi sampah pada beberapa waria berurusan dengan polisi setelah korban tak terima, Kamis (4/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Ferdian Paleka bersama dua orang temannya TB Fahdinar dan M Aidil menghirup udara bebas. Mereka ke luar dari tahanan Mapolrestabes Bandung kemarin siang.

Ketiganya ke luar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya Rohman Hidayat.

Ferdian Cs diketahui ditahan sejak 8 Mei 2020 usai membuat video prank kepada transpuan di Kota Bandung.

Saat ke luar dari tahanan Ferdian tampak memakai topi, bermasker. Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan menumpang sedan hitam yang digunakannya dalam video prank transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020 silam.

Tampak seorang perempuan berambut panjang, berbaju biru berada di dalam mobil.

"Saya lega, senang, campur aduk pokoknya. Setelah bebas ini mau di rumah dulu," kata Ferdian sebelum meninggalkan Mapolrestabes Bandung.

Setelah bebas, Ferdian mengaku masih akan membuat konten video untuk Youtube.

"Ke depannya lihat nanti saja. Kalaupun bikin konten lagi, pastinya yang lebih positif," ujar Ferdian.

Dia dibebaskan karena orang tua mereka menjalin kesepakatan damai dengan transpuan yang jadi korban.

Baca: Apakah Kamu Setuju dengan Ide Nisa Menggunakan Musik Tradisional dalam Senam? Jawaban SD Kelas 1-3

Perdamaian itu dilaporkan ke penyidik dan penyidik memprosesnya hingga akhirnya para tersangka dibebaskan.

"Saya Ferdian Paleka mewakili teman-teman semuanya meminta maaf telah membuat konten prank bansos sampah pada transpuan Kota Bandung. Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," ujar Ferdian.

Rohman Hidayat sang pengacara mengapresiasi kerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah mengabulkan permohonan pembebasan Ferdian.

Sebelumnya, dia mengajukan penangguhan penahanan.

"Kasusnya sudah selesai. Pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian. Kasus hukumnya berhenti. Kasusnya dihentikan karena perdamaian, pelapor mencabut pelaporannya," ujar Rohman.

Ia juga mengucapkan terima kasih untuk para korban prank Ferdian yang direkam video dan diunggah di Youtube yang sudah berbesar hati menerima perdamaian.

Perdamaian itu, orang tua Ferdian dan kawan-kawan mendatangi para pelapor.

Baca: Mantan Presiden AS Barack Obama Sampaikan Pidato Penuh Harapan: Hidupmu Berharga, Impianmu Penting

"Terima kasih untuk teman-teman transpuan Kota Bandung yang sudah bersedia cabut laporan, berdamai dengan tersangka. Kami apresiasi setinggi-tingginya. Kami juga apresiasi ke Kapolrestabes Bandung, kasatreskrim dan para penyidik," ujar Rohman.

Menurutnya, perdamaian sudah disepakati sejak 19 Mei antara keluarga tersangka dengan pelapor. Namun, prosesnya baru selesai hari ini.

Ferdian Paleka setelah dibebaskan. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Orang tua tersangka bersalaman dengan pelapor, berdamai dan akhirnya kasus ini selesai," ucapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan tersangka kasus perundungan dengan konten video Youtube pemberian kardus isi sampah pada transpuan itu sudah dikeluarkan dari tahanan.

"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Galih.

Baca: Seperti Mimpi di Siang Bolong Kalau Ada yang Bercita-cita Melengserkan Presiden Pilihan Rakyat

Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Aturan didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU/VI/2008 dan nomor 2/PUU-VII/20029, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik bukan semata-mata tindak pidana umum.

Ferdian Paleka saat meninggalkan Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020). (mega nugraha/tribun jabar)

Melainkan sebagai delik aduan.

"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami," kata Galih.

Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3. SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP.

Baca: Digugat Investor, Ustaz Yusuf Mansur Mengaku Punya Itikad Baik dengan Meminta Bukti-bukti

SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.

"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.

Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan.

Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih.(Tribun Network/meg/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini