Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merespons surat KPK tanggal 30 Maret 2020 tentang rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, Sekretariat Negara meminta 3 kementerian untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, pihaknya telah menerima tembusan surat dari Presiden Joko Widodo melalui Setneg yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam surat tersebut, Ipi mengatakan, Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing.
Baca: Ratusan Korban PHK Sambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang
"KPK hargai hal tersebut dan segera akan agendakan pertemuan dengan segenap pihak terkait agar bisa membahas langkah selanjutnya," kata Ipi lewat pesan singkat, Senin (8/6/2020).
"KPK berharap ketiga kementerian tersebut menindaklanjuti rekomendasi KPK secara serius," Ipi menegaskan.
Baca: BPJS Kesehatan Proses Verifikasi Klaim RS untuk Kasus Covid-19
Sebelumnya, KPK berharap Presiden Jokowi dapat meninjau ulang keputusan menaikkan Iuran BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, diduga salah satu penyebab pemerintah menaikkan Iuran BPJS Kesehatan karena sedang mengalami defisit.
Sebenarnya, KPK sudah memiliki enam rekomendasi agar BPJS Kesehatan tak mengalami kerugian.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berpendapat, jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan Iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan.
Baca: Peserta Berharap Kualitas Pelayanan Tidak Menurun Jika Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan
Ghufron mengatakan, KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage, dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial.
"Beberapa alternatif solusi yang kami sampaikan merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan yang kami yakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga tidak mengalami defisit," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Berikut enam rekomendasi KPK agar BPJS Kesehatan tak mengalami defisit:
1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
2. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.
3. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
4. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
5. Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.
6. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.