News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Tertangkap

KPK Kembangkan Kasus Nurhadi dari Barang-Barang Hasil Penggeledahan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Ali Fikri mengatakan, saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pengembangan diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi maupun barang-barang yang diamankan dari hasil penggeledahan.

Baca: Dituding Sandera Nurhadi, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Neta Fitnah, Mau Intervensi KPK

"Penyidik KPK tentu akan mendalami setiap informasi," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (8/6/2020).

Diketahui tim KPK membawa 3 unit kendaraan, uang, dokumen, serta barang bukti elektronik saat menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Namun KPK hingga saat ini belum bisa menentukan apakah barang-barang yang dibawa akan disita atau tidak.

Penyidik masih menganalisis keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka.

Ali kemudian mengatakan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," katanya.

Namun, kata dia, saat ini penyidik KPK akan fokus terlebih dahulu pada penguatan pembuktian unsur pasal-pasal yang dipersangkakan saat ini untuk tersangka Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Demikian pula dengan dugaan keterlibatan istri Nurhadi, Tin Zuraida, maupun pihak-pihak lain terkait dengan kasus tersebut penyidik juga akan mendalami lebih lanjut setiap informasi yang telah diterima.

Hal itu termasuk kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau merintangi penyidikan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi.

"KPK akan menganalisis terlebih dahulu setiap keterangan para saksi yang nantinya dipanggil penyidik," kata Ali.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin, 1 Juni 2020 malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini