"Mudah-mudahan tak ada kendala pada hari pertama coklit secara nasional Sidalih dbuka dan publik bisa membri masukan. Jadi ada coklit oleh RT ada coklit online," kata dia.
Secara bertahap, KPU secara bertahap akan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
"Nanti dalam pengumuman DPS ada uji publik tentunya menghadirkan perwakilan masyarakat untuk mengkritisi. Karena pengumuman DPS di tingkat desa/kelurahan minim diakses publik," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asyari, menegaskan semua warga Negara Indonesia di 270 daerah tempat penyelenggaraan Pilkada yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan hak pilih termasuk mereka yang terpapar Covid-19.
Selain itu, mereka yang sudah cukup umur 17 tahun untuk menggunakan hak pilih juga akan dijamin. Sehingga, kemungkinan akan ada penambahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan.
Perubahan itu karena mundurnya jadwal waktu pemungutan suara yang semula direncanakan 23 September menjadi 9 Desember 2020.
"Ada perubahan penduduk potensial menjadi pemilih yang 17 tahun. Semula 23 September kemudian 17 tahun menjadi 9 Desember. Itu punya potensi menambah jumlah pemilih, karena perubahan waktu coblosan berpengaruh pada perubahan penduduk potensial memilih," tambahnya.