TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah diputuskan akan tetap dilaksanakan pada tahun ini.
Pemerintah telah memastikan Pilkada Serentak digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyebutkan akan ada sejumlah penyesuaian pada pelaksanaan Pilkada 2020 ini.
Penyesuaian tersebut dilakukan tak lain untuk tetap menekan potensi penularan Covid-19, yaitu dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.
Baca: PAN Minta KPU Segera Revisi PKPU Soal Aturan Kampanye Virtual Pilkada Serentak 2020
Arief pun mengungkapkan hal ini berpotensi membuat terjadinya kenaikan anggaran Pilkada.
Ia menyebut, untuk menghindari terjadinya kerumunan warga, KPU berencana mengurangi kapasitas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurutnya, pengurangan kapasitas TPS tentu akan menambah jumlah TPS dan anggaran pun akan ikut bertambah.
"Kemarin sudah disepakati jumlah pemilih per TPS itu dikoreksi, dari maksimal 800, nanti akan diubah menjadi maksimal 500."
"Tetapi ini membawa konsekuensi jumlah TPS bertambah."
"Dalam hitungan awal kami, jumlah TPS 253 ribu, maka dengan perhitungan baru itu jumlah TPS 300 ribu lebih, nah jumlah ini tentu menambah anggaran dari pelaksanaan teknis," ungkap Arief dalam wawancaranya yang ditayangkan langsung melalui Kompas TV, Senin (8/6/2020) pagi.
Selain itu, Arief menambahkan, pelaksanaan protokol kesehatan yang lainnya pun akan menambah jumlah anggaran.
Seperti halnya penyediaan disinfektan, handsanitizer, hingga sejumlah Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas maupun peserta pemilihan.
"Ditambah lagi anggaran untuk memenuhi kebutuhan syarat-syarat pelaksanaan protokol kesehatan."
"Itu banyak sekali ada disinfektan, handsanitizer, pelindung wajah, hazmat, thermo gun, termasuk dalam pemungutan suara ini kita desain agak berbeda dari sebelumnya," kata Arief.