2. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).
3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir secara online.
4. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan.
5. Operator melakukan verifikasi pengajuan akun dan berkas secara online.
6. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.
7. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)