2. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com)
3. Calon peserta didik baru login menggunakan No Peserta, Tanggal Lahir, dan Jenis Kelamin.
4. Calon peserta didik baru mengisi formulir secara online.
5. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.
6. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
7. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).
Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, Kemendikbud Dorong Pemda Terapkan PPDB 2020 Secara Daring
PPDB di situs siap-ppdb.com dilakukan sesuai Permendikbud No 44 tahun 2019.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
Jalur Zonasi
Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya.
Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.
Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas.
Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50 persen (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi