News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Terus Cari Pihak Lain yang Bertanggung Jawab di Kasus Korupsi Jiwasraya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO).

Tidak hanya berhenti pada penetapan enam tersangka di kasus ini yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tim Jaksa terus memeriksa para saksi yang dipandang mengetahui kasus ini.

Hari ini, Selasa (9/6/2020) tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa empat saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Baca: Kejagung Periksa Terdakwa Kasus Jiwasraya di KPK

Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya yaitu : Andrew Handaya ‎selaku Sales Equity PT Mandiri Sekuritas, Agustin Widhiastuti selaku Kepala Seksi Investasi PT. AJS.

Dua saksi lainnya Wientoro Prasetyo ‎‎selaku Direktur Utama PT Lotus Andalan Sekuritas dan Alwi Halim selaku Direktu Utama PT Lotus Andalan Sekuritas (beda periode).

"Ketiga orang saksi sebagai Direktur Utama perusahaan sekuritas (Bank Kustodian), keterangan ketiga saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pengurus perusahaan termasuk juga 1 (satu) orang saksi sebagai Kepala Seksi Investasi PT. AJS," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Baca: OJK Warning Pemerintah: Hati-hati Kelola Tapera, Jangan Tergelincir Seperti Skandal Jiwasraya. . .

Hari menegaskan ‎pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), baik secara perdata maupun secara pidana.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini