TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di Provinsi DKI Jakarta telah dibuka, Kamis (11/6/2020).
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
"Jadwal prapendaftaran secara daring mulai tanggal 11 Juni sampai dengan 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional," sebagaimana tercantum dalam SK tersebut.
Selain itu, mekanisme pelaksanaan PPDB DKI Jakarta dilakukan secara daring atau online melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
Lantas bagaimana cara daftar PPDB Jakarta Online di ppdb.jakarta.go.id?
Baca: Akses Laman siap-ppdb.com untuk Daftar PPDB SMP Online 2020, Begini Alur Pelaksanaannya
Baca: Cara Daftar PPDB SD Online 2020 Lewat siap-ppdb.com, Berikut Alur Pendaftarannya
Berikut tahapan pelaksanaan dan persyaratan PPDB tahun 2020:
1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk scan atau foto dokumen asli:
- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan
- Kartu kelurga
- Sertifikat akreditasi
- Nilai rapor
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id