News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Dituntut 1 Tahun Penjara, Ingat Lagi Pengakuan 2 Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut 1 tahun penjara.

Seperti diberitakan Tribunnews.comdalam sidang terpisah pada Kamis (11/6/2020) siang, keduanya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal yang sama.

Yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan keterangan pada Kamis (4/6/2020) lalu, keduanya pun membuat pengakuan terkait penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Mulai dari detik-detik aksi hingga alasan tindak kejahatan dilakukan termasuk ingin memberi 'pelajaran' kepada penyidik senior KPK itu.

Ronny Bugis Tak Tahan

Pernah diberitakan Tribunnews.com, terdakwa Ronny Bugis menutup rapat informasi terkait insiden penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan selama 2 tahun 8 bulan.

Namun, karena kasus penyiraman Novel Baswedan menjadi pusat perhatian publik dan marak diberitakan di media massa, akhirnya Ronny membuka informasi tersebut.

Baca: Cerita Tentang Ronny Bugis, Nyaris 3 Tahun Menyimpan Rapat-rapat Aksi Penyerangan Novel Baswedan

Pada 26 Desember 2019, Ronny menceritakan kejadian itu kepada atasannya, AKP Kosmas.

"Akhirnya, saya memberanikan diri cerita ke atasan 26 Desember, saat masih (Perayaan,-red) Natal kedua. Saya datang, saya silaturahmi."

"Saya mengajak komandan untuk cerita. Saya cerita semua permasalahan," kata Ronny, saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, niat untuk bercerita itu dilakukan secara spontan dan tidak ada instruksi dari siapapun.

"Niat untuk cerita spontan. Saya melihat di media, banyak pemberitaan terkait kasus sehingga institusi saya ikut diserang."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini